Di tengah upaya pemerintah mempercepat pembangunan desa melalui penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar pelaksanaan program tetap berpijak pada konstitusi, prinsip negara hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rieke dalam keterangan, Selasa (30/6/2026) menegaskan dirinya mendukung pembangunan desa dan penguatan koperasi sebagai amanat konstitusi. Namun, menurutnya, tujuan tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan aspek akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum.
Berdasarkan kajian yang dilakukannya, Rieke menilai terdapat sejumlah potensi persoalan dalam desain tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia melihat adanya kecenderungan pergeseran posisi koperasi dari subjek pembangunan menjadi sekadar objek pelaksana program pemerintah.
“Tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujar anggota Komisi XIII DPR RI itu lagi.
Rieke juga menyoroti besarnya penugasan yang diberikan kepada PT Agrinas. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memusatkan kewenangan, pengelolaan aset, proses pengadaan, hingga penguasaan informasi pada satu institusi.
Ia mengingatkan bahwa sentralisasi kewenangan semacam itu berisiko melemahkan transparansi, efektivitas pengawasan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
Selain itu, Rieke menegaskan bahwa Instruksi Presiden tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeser kewenangan yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Setiap kebijakan pemerintah, kata dia, harus tetap menghormati hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, ia menilai pembangunan desa perlu diiringi dengan penguatan kelembagaan koperasi, pembagian kewenangan yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Bukan hanya program yang cepat, tetapi kebijakan yang benar, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Rieke.
Menurutnya, pembangunan desa merupakan kewajiban negara. Namun tanpa tata kelola yang baik, program pembangunan justru berpotensi membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan dan melemahkan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
