Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak yang menyeret puluhan terduga pelaku diamankan Kabupaten Sampang, Madura, memidesakan agar perlindungan perempuan dan anak tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, meminta tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat mengambil peran lebih besar dalam mendeteksi serta mencegah kekerasan sejak dini.
Menurut Ansari, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus rantai kekerasan terhadap kelompok rentan. Ia menilai pemerintah dan aparat tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan lingkungan sekitar yang mampu mengenali tanda-tanda kekerasan dan berani bertindak ketika menemukan indikasi pelanggaran.
“Upaya perlindungan perempuan dan anak tentu tidak hanya dapat dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Peran masyarakat di tingkat bawah sangat dibutuhkan, bahkan menjadi kunci dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan tindak kekerasan,” kata Ansari dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Legislator PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak selalu meninggalkan luka fisik. Banyak korban mengalami trauma psikologis yang berdampak panjang terhadap kehidupan mereka, sehingga dibutuhkan kepekaan masyarakat untuk mengenali berbagai bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memilih diam ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan. Menurutnya, tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan dukungan kepada korban, termasuk mendampingi mereka hingga berani melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kita tidak boleh berdiam diri. Jika korban belum berani melapor, kita sebagai tokoh masyarakat harus membantu memberikan kekuatan sekaligus memberikan pendampingan terhadap mereka,” ujarnya.
Seruan tersebut mengemuka setelah Polres Sampang mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak yang diduga melibatkan 27 orang. Hingga kini, polisi telah menangkap 12 terduga pelaku, sementara 15 lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga mengalami pencabulan sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Sampang, antara lain di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan masih memburu para pelaku yang belum tertangkap.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk melindungi perempuan dan anak. Pencegahan yang efektif membutuhkan keterlibatan masyarakat, keberanian melapor, serta dukungan terhadap korban agar kekerasan tidak terus berulang.
