Kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran pada Sabtu, 1 Agustus 2026, memicu desakan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membenahi tata kelola sampah secara menyeluruh. Tragedi tersebut dinilai memperlihatkan bahwa keberadaan TPS liar bukan lagi sekadar persoalan kebersihan kota, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, meminta pemerintah daerah menjadikan insiden itu sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sampah, khususnya penanganan TPS liar yang masih ditemukan di berbagai wilayah Jakarta.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (6/8/2026), Nabilah menyampaikan belasungkawa atas gugurnya petugas pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Menurut dia, pengorbanan tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan sampah yang diabaikan dapat berujung pada hilangnya nyawa.
“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya petugas pemadam yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius. Sampah yang dibiarkan menumpuk di TPS liar bukan hanya mengotori kota, tetapi dapat berubah menjadi ancaman yang merenggut nyawa,” kata Nabilah.
Ia menilai maraknya TPS liar mencerminkan masih lemahnya pengawasan dan sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah. Kondisi itu, menurut dia, tidak hanya memicu pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran yang membahayakan warga maupun petugas yang bertugas menangani keadaan darurat.
Karena itu, Nabilah menegaskan penanganan TPS liar tidak cukup dilakukan melalui aksi pembersihan setelah sampah menumpuk. Pemerintah, kata dia, perlu membangun sistem yang lebih komprehensif melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan lahan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.
“Selama masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan tidak ada pengawasan yang kuat, persoalan ini akan terus berulang. Penanganan sampah harus dimulai dari hulu, diperkuat di tingkat wilayah, dan diiringi penegakan aturan yang konsisten,” ujarnya.
Selain membenahi sistem pengelolaan sampah, Nabilah meminta pemerintah memberi perhatian lebih besar terhadap keselamatan petugas pemadam kebakaran dan petugas kebersihan. Menurut dia, kedua profesi tersebut berada di garis depan dalam menghadapi berbagai kondisi berisiko sehingga membutuhkan perlindungan kerja yang memadai.
“Jangan sampai pengorbanan para petugas hanya kita kenang sebagai musibah. Kehadiran negara harus terlihat melalui penguatan regulasi, pengawasan yang lebih tegas, dan sistem pengelolaan sampah yang benar-benar mampu melindungi masyarakat maupun para petugas di lapangan,” katanya.
Nabilah juga mengusulkan agar setiap kecamatan memiliki sistem pemantauan dini untuk mendeteksi kemunculan TPS liar sehingga dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Menurut dia, langkah tersebut harus diiringi dengan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai pentingnya membuang dan memilah sampah sesuai fasilitas yang telah disediakan.
Ia menambahkan, ambisi Jakarta menjadi kota global harus diimbangi dengan penyelesaian persoalan mendasar, termasuk pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan. Baginya, keberhasilan tata kelola lingkungan tidak semata diukur dari banyaknya sampah yang diangkut, tetapi juga dari kemampuan pemerintah melindungi keselamatan warga dan para petugas yang bekerja di lapangan.
