JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Penyanyi dangdut Lesti Kejora menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025), terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, di mana Lesti mendapat 27 pertanyaan dari penyidik. “Alhamdulillah, berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali, dan lama lumayan. Doain saja, mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Lesti usai pemeriksaan.
Dapat 27 Pertanyaan dari Penyidik, Lesti Harap Kasusnya Cepat Selesai
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, menyebut pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan pelapor, namun belum menemukan titik temu. “Kita sudah lumayan sering melakukan komunikasi. Tapi memang ada beberapa hal yang belum bisa disepakati,” katanya. Ia menambahkan, kehadiran Lesti kali ini murni untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Lesti sendiri enggan menanggapi lebih jauh soal polemik royalti di industri musik, dan memilih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. “Saya kan diduga, jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan menjawab semua pertanyaan. Doain saja cepat selesai,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting dan memotivasi dirinya untuk mulai menulis lagu ciptaannya sendiri. (A-1)
