JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan berkas perkara dan barang bukti dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) bersama lima tersangka lainnya telah rampung dan diserahkan ke pengadilan. “Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10),” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan, di Jakarta, Kamis (10/10/2025).

Kejari Jakarta Pusat Pastikan Tahap Dua Selesai, Barang Bukti dan Tersangka Resmi Diserahkan

Agung menjelaskan, proses hukum telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan para tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Ia menambahkan, keenam tersangka, termasuk Ammar Zoni, diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang dilakukan di dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. “Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ,” tuturnya.

Selanjutnya, Kejari Jakarta Pusat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. Agung menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” ungkapnya.

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *