SURABAYA, ASATUNEWS.MY.ID — Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan kasus runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara oleh tim gabungan penyidik Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo. “Hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan unsur pidana, sehingga statusnya resmi meningkat ke tahap penyidikan sejak kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Sejumlah Saksi dan Ahli Konstruksi Akan Diperiksa untuk Perkuat Pembuktian
Abast menjelaskan, setelah peningkatan status tersebut, penyidik akan memanggil kembali beberapa saksi dari total 17 orang yang sebelumnya telah diperiksa. Pemanggilan ulang dilakukan untuk memperdalam keterangan yang dinilai penting bagi proses penyidikan. “Kami akan fokus pada saksi yang memiliki informasi relevan dengan peristiwa ambruknya bangunan. Sementara saksi yang hanya mengetahui secara sepintas kemungkinan tidak diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan melibatkan ahli konstruksi dan ahli bangunan guna memperkuat pembuktian unsur pidana. Abast menyebut tim gabungan penyidik telah bekerja sejak 29 September, segera setelah peristiwa tragis yang menewaskan dan melukai puluhan orang tersebut. “Keterangan ahli menjadi alat bukti penting dalam membuktikan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran hukum dalam pembangunan pondok pesantren itu,” tegas Abast. (A-1)
