Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri berlangsung relatif singkat, karena hanya mencakup tujuh materi perubahan. Revisi tersebut bersifat terbatas dan telah melalui serangkaian konsultasi publik sebelum akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang pada Selasa, 9 Juni 2026.
Sehari setelah DPR menyetujui revisi UU Polri dalam rapat paripurna, pemerintah menjelaskan bahwa substansi perubahan tidak menyentuh keseluruhan pengaturan kelembagaan kepolisian. Fokus pembahasan diarahkan pada sejumlah penyesuaian yang dianggap relevan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum saat ini.
“Dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri,” kata Eddy Hiariej bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, kepada wartawan seusai rapat paripurna pengesahan UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Eddy menjelaskan salah satu poin yang diatur dalam perubahan undang-undang tersebut adalah tugas Polri dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan presiden. Selain itu, revisi juga memuat pengaturan mengenai sistem rekrutmen anggota Polri, termasuk pemberian afirmasi bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi dan berkarier di institusi kepolisian.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
Materi lain yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Menurut Eddy, ketentuan itu merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, dan menegakkan hukum.
“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ,” ujar Eddy.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan persetujuan terhadap rancangan beleid tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan forum sebelum mengetuk palu pengesahan.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco yang dijawab serempak “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
Pengesahan UU Polri menjadi salah satu agenda legislasi yang menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan institusi kepolisian, sementara pemerintah dan DPR menegaskan perubahan yang dilakukan bersifat terbatas serta bertujuan memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Polri.
