Pemerintah menyiapkan insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi ke sektor panas bumi atau geothermal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah juga akan merevisi sejumlah aturan untuk memangkas hambatan investasi dan mempercepat pengembangan proyek panas bumi.
B
ahlil mengatakan revisi akan dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini mengatur pengembangan panas bumi. Langkah tersebut diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih menarik bagi investor sekaligus mempercepat pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).
“Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kita akan merubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal,” kata Bahlil dalam acara Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (19/8/2026).
Menurut Bahlil, percepatan pengembangan EBT merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi nasional. Panas bumi menjadi salah satu sumber energi yang dinilai memiliki peran penting karena Indonesia memiliki potensi terbesar di dunia.
Namun, besarnya potensi tersebut belum sebanding dengan tingkat pemanfaatannya. Bahlil menyebut pemanfaatan panas bumi di Indonesia saat ini baru berada pada kisaran 10-13 persen.
Berdasarkan data yang disampaikan Bahlil, total potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Sementara itu, kapasitas terpasang baru sekitar 2.776,39 MW.
Artinya, baru sekitar 11,6 persen potensi panas bumi yang telah dimanfaatkan. Masih terdapat sekitar 88,4 persen potensi yang belum dikembangkan.
Kondisi tersebut membuat Indonesia menghadapi paradoks. Di satu sisi, Indonesia memiliki sumber daya panas bumi terbesar di dunia. Namun, dari sisi implementasi pemanfaatannya, Indonesia masih berada di posisi kedua dan tertinggal dari Amerika Serikat.
Bahlil menilai persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada kecepatan pengembangan proyek, perizinan, dan regulasi.
Pangkas Regulasi yang Menghambat
Bahlil mengatakan evaluasi terhadap lambannya pengembangan panas bumi telah dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM. Ia mengaku ingin mengetahui secara langsung penyebab proyek-proyek panas bumi tidak bergerak sesuai harapan.
Sebagai mantan pengusaha, Bahlil memahami bahwa kepastian dan kecepatan proses menjadi salah satu pertimbangan utama bagi investor.
Ia menilai proses bisnis yang terlalu panjang berpotensi membuat investor kehilangan minat untuk menanamkan modal.
“Maka yang pertama saya lakukan adalah memangkas tahapan peraturan yang panjang lebar itu,” ujar Bahlil.
Meski sejumlah aturan telah dipangkas, Bahlil mengatakan evaluasi pemerintah masih menemukan berbagai hambatan dalam pelaksanaan proyek panas bumi.
Karena itu, menurut dia, percepatan pengembangan geothermal tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengusaha dan regulator harus bekerja secara beriringan agar proyek yang telah mendapatkan izin dan konsesi benar-benar terealisasi.
Insentif Dibalas Komitmen Pengusaha
Pemerintah, kata Bahlil, siap memberikan insentif untuk membuat investasi panas bumi semakin menarik. Namun, pemberian kemudahan tersebut akan diikuti tuntutan agar pengusaha memiliki komitmen yang sama dalam mempercepat pembangunan proyek.
Ia meminta perusahaan yang telah memperoleh konsesi tidak menunda-nunda pengerjaan proyek.
Bahlil mengingatkan, lambannya pembangunan proyek pada akhirnya dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah menjadi pihak yang menghambat investasi. Padahal, menurut dia, keterlambatan juga dapat berasal dari kesiapan pelaku usaha.
Ia mengaku kerap menandatangani surat penghentian sementara operasi setelah pengusaha menyampaikan berbagai alasan. Namun, dalam sejumlah kasus, persoalan tersebut menurut dia justru berkaitan dengan kesiapan teknologi maupun pendanaan.
Bahlil bahkan menduga penghentian sementara dapat digunakan sebagai strategi untuk memperpanjang masa kontrak.
“Penghentian sementara ini kan bagian dari strategi. Saya kan mantan pengusaha, intuisi dan penciuman, saya tahu. Penghentian sementara ini kan dalam rangka memperpanjang masa kontrak kalian karena ada persoalan di situ. Itu penghentian sementara ternyata ada abulekenya juga di situ. Kita mau fair-fair saja,” ujarnya.
Tak Ingin Perpanjangan Izin Berulang
Persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah perizinan. Bahlil mengatakan proses perizinan dapat menjadi panjang ketika perusahaan berulang kali mengajukan perpanjangan.
Menurut dia, terdapat pengusaha yang telah memperoleh perpanjangan izin, tetapi kemudian kembali mengajukan perpanjangan kedua bahkan ketiga.
Ketika pemerintah hendak mengambil langkah pemutusan kontrak, kata Bahlil, upaya lobi dengan berbagai alasan kembali dilakukan.
“Masalahnya bisa lebih panjang lagi karena izin sudah diperpanjang satu kali, mau dua kali diperpanjang, ada juga yang mau tiga kali. Begitu kita kena pemutusan, lobi lagi. Pakai ini, pakai ini, pakai ini,” kata dia.
Bahlil menegaskan pemerintah terbuka terhadap siapa pun yang ingin mengembangkan panas bumi. Namun, keterbukaan tersebut harus dibarengi kemampuan dan kemauan untuk menyelesaikan proyek.
Bagi pemerintah, kata dia, keberadaan investor bukan sekadar soal kepemilikan konsesi, tetapi juga kepastian bahwa potensi energi tersebut benar-benar segera dikembangkan.
“Bagi kami pemerintah, siapapun yang mengerjakan gak apa-apa, yang penting cepat,” ujar Bahlil.
