Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komitmen tersebut dituangkan secara tertulis setelah pimpinan DPR menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, batas waktu tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna. Pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan dilakukan melalui rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
“Tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk rancangan undang-undang perampasan aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Komitmen itu dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima perwakilan AMPB.
Desakan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset menguat seiring tuntutan masyarakat agar regulasi tersebut segera disahkan. Komisi III DPR disebut akan mempercepat pembahasan draf dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Dasco mengatakan, pimpinan DPR juga akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk mengundang perwakilan AMPB dalam rapat dengar pendapat yang membahas RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, masukan yang disampaikan AMPB dapat menjadi bahan bagi Komisi III dalam memperkaya pembahasan substansi RUU tersebut.
“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III. Dan lebih spesifik, nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik,” ujar Dasco.
Ia mengatakan, forum tersebut dapat diagendakan dengan mempertimbangkan waktu dan kesiapan perwakilan masyarakat Pati.
“Nah, itu bisa nanti kita agendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya undang-undang perampasan aset,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPR juga menegaskan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Dalam komitmen tersebut, pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mundur apabila target penyelesaian tidak tercapai.
