Komisi III DPR RI terus menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk selama masa reses. DPR menyebut percepatan pembahasan menjadi salah satu fokus agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah menggelar sekitar 60 kali RDPU untuk menghimpun pandangan berbagai elemen masyarakat. Komisi III masih merencanakan sekitar 23 RDPU tambahan sebelum melanjutkan proses penyusunan regulasi tersebut.
“Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, rangkaian konsultasi tersebut ditujukan untuk memperluas partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Jika agenda yang direncanakan terlaksana, Komisi III diperkirakan telah mendengarkan aspirasi hampir 80 elemen masyarakat.
Dalam rapat terbaru, Komisi III mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) dan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK). DPR juga menghadirkan Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, untuk menyampaikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman menilai, penyusunan undang-undang perlu mempertimbangkan latar belakang ekonomi dan politik Indonesia. Karena itu, ia menganggap perspektif tersebut penting agar regulasi yang dirancang tidak sekadar mengikuti tren atau meniru kebijakan negara lain.
“Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi perampasan aset yang nantinya disahkan harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia. Menurut Habiburokhman, pertimbangan tersebut diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki landasan yang relevan dengan situasi nasional.
Penyusunan RUU Perampasan Aset pun berlanjut melalui serangkaian konsultasi dengan berbagai kelompok masyarakat. Komisi III menyatakan masih akan menghimpun masukan tambahan sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
