DPR Soroti Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Published:

Sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total area terbakar mencapai 12.926,74 hektare dinilai belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan lingkungan dan dampak yang ditanggung masyarakat. Pemerintah didesak memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi melalui pemeriksaan menyeluruh, pemulihan ekosistem, hingga proses pidana jika ditemukan bukti pelanggaran.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengatakan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas hukuman yang dijatuhkan, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin usaha dan penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang diduga terkait karhutla. Total luas area terbakar yang dikaitkan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Perusahaan itu tersebar di tujuh provinsi, yakni Jambi sebanyak dua perusahaan, Sumatera Selatan lima perusahaan, Kalimantan Barat sembilan perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.

Dari total tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan pada area terbakar seluas 9.546,42 hektare. Delapan perusahaan lainnya diwajibkan memulihkan ekosistem pada area seluas 2.211,19 hektare. Sementara itu, izin lima perusahaan sisanya telah dicabut.

Indrajaya menilai dampak karhutla jauh melampaui kerusakan kawasan hutan. Kebakaran turut mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pelayanan publik, pendidikan, hingga distribusi logistik. Karena itu, pemerintah pusat perlu menangani persoalan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta institusi pengawas perizinan.

Ia mencontohkan Papua Selatan, yang menurut dia turut merasakan dampak serius karhutla tahun ini. Pemerintah daerah menghadapi keluhan masyarakat ketika berbagai layanan dan kegiatan ekonomi ikut terganggu.

Indrajaya menyebut rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), aktivitas kedinasan terhambat, dan transportasi udara terganggu. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan karhutla bukan sekadar persoalan teknis kehutanan.

“Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Selain kerusakan lingkungan, Indrajaya meminta pemerintah menghitung kerugian ekonomi secara menyeluruh. Perhitungan itu, menurut dia, perlu mencakup biaya pemulihan ekosistem, pengobatan masyarakat, hilangnya pendapatan warga, gangguan pendidikan, serta terhambatnya pelayanan publik dan distribusi barang.

Jika total kerugian karhutla mencapai triliunan rupiah, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan seluruh dampak langsung maupun jangka panjang, bukan hanya jenis pelanggaran administratif yang dilakukan perusahaan.

“Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tapi menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” tegas legislator dari daerah pemilihan Papua Selatan itu.

Indrajaya mendesak pemerintah memeriksa setiap perusahaan berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan dampak yang ditimbulkan. Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan skala usaha maupun kekuatan ekonomi pihak yang diperiksa.

“Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum karhutla harus menyasar semua pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi. Ia menyatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Raja Juli mengatakan proses pidana dapat ditempuh selain sanksi administratif apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Kemenhut, lanjut dia, juga memperkuat pengendalian karhutla melalui penegakan hukum, pencegahan, pemantauan, dan koordinasi lintas sektor. Pemerintah turut melibatkan Masyarakat Peduli Api, masyarakat adat, kelompok tani hutan, serta relawan untuk memperkuat deteksi dini dan penanganan kebakaran di tingkat tapak.

“Kami berkomitmen melindungi kawasan hutan, mencegah berulangnya karhutla, dan memastikan pemegang izin bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan,” ujar Raja Juli.

Zidan Adam
Zidan Adamhttp://asatunews.my.id
Seorang jurnalis muda berbakat yang memiliki ketajaman dalam melakukan investigasi lapangan dan penyusunan berita mendalam (depth reporting). Berdedikasi tinggi dalam memburu kebenaran, menyampaikan fakta secara objektif, serta menyajikan peristiwa terkini dengan sudut pandang yang segar dan edukatif bagi pembaca.

Related articles

Recent articles