JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk mendalami dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (13/10) di Jakarta. “Semua saksi hadir. Penyidik mendalami terkait peristiwa kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, Selasa (14/10/2025).
Empat pejabat Antam diperiksa terkait dugaan korupsi senilai Rp100,7 miliar
Keempat saksi yang diperiksa adalah Abisetyo Arrozaq Wijaya, Financial Reporting and Costing Manager Antam; Ade Prasetyo, Quality Internal Audit and Development Program Specialist Antam; Adrian Pratama, Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia periode 2016–2018; dan Agung Kusumawardhana, Silver Refinery Assistant Manager UBPP LM Antam. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, yang sebelumnya divonis enam tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam kerja sama tersebut.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,7 miliar itu, KPK juga sempat menetapkan Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, sebagai tersangka. Namun, status tersangka Siman sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan bernomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Setelah melakukan penyidikan lanjutan dan menemukan bukti baru, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (A-1)
