JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, diduga menerima uang sebesar Rp809,56 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini berfokus pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh JPU Roy Riady dalam sidang pembacaan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar JPU dalam persidangan. JPU menambahkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.
Dugaan penerimaan uang ini dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, di mana tercatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Tunda Sidang dan Kerugian Negara
Surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim sendiri baru akan dibacakan pada Selasa (23/12) mendatang. Persidangan Nadiem ditunda karena adanya pembantaran (penangguhan masa penahanan) mengingat kondisi kesehatan mantan Mendikbudristek tersebut yang masih sakit.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa (Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah) diduga merugikan keuangan negara dengan total nilai fantastis, mencapai sekitar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terbagi atas dua komponen utama:
-
Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
-
$44,05 juta Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Ketiga terdakwa disebutkan melakukan perbuatan melawan hukum ini bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Latar Belakang Kasus: Pengadaan yang Menyimpang
Kasus ini berpusat pada serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, berupa laptop Chromebook dan CDM, untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Modus operandi yang diungkapkan jaksa mencakup:
-
Pengadaan Tidak Sesuai Perencanaan: Pengadaan tidak dilakukan sesuai dengan perencanaan awal pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan yang berlaku.
-
Tanpa Evaluasi Harga dan Referensi: Para terdakwa, bersama Nadiem dan Jurist, diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan dan tidak didukung dengan referensi harga yang memadai.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Gambaran Program Digitalisasi Pendidikan Objek Korupsi (2019–2022)
Program yang menjadi fokus dugaan korupsi ini adalah upaya besar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendigitalisasi proses belajar mengajar di Indonesia, khususnya melalui pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak.
1. Tujuan Program (Program Utama)
Program ini secara umum bertujuan untuk mendukung inisiatif Kemendikbudristek, seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan program Merdeka Belajar, melalui digitalisasi pendidikan menggunakan sistem operasi tertentu.
Pada Desember 2019, Nadiem Makarim disebut membentuk Tim Teknologi atau Wartek yang bertugas mendukung program ini.
2. Objek Utama Pengadaan
Pengadaan yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah:
| No. | Objek Pengadaan | Keterangan |
| 1 | Laptop Chromebook | Perangkat keras berupa laptop dengan sistem operasi Chrome OS (yang dikembangkan oleh Google). Pengadaan dilakukan secara masif antara tahun anggaran 2020 hingga 2022, dengan total anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 triliun, dan pengadaan mencapai 1,2 juta unit laptop. |
| 2 | Chrome Device Management (CDM) | Perangkat lunak atau lisensi manajemen yang berfungsi untuk mengelola dan mengatur perangkat Chromebook dari jarak jauh. Lisensi ini umumnya diperlukan untuk penggunaan Chromebook dalam lingkungan institusi/sekolah. |
3. Sumber Anggaran
Pengadaan laptop Chromebook ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
4. Dugaan Penyimpangan (Modus Korupsi)
Jaksa menyebut bahwa total kerugian negara dari program ini mencapai Rp2,18 triliun, yang berasal dari dua komponen utama dan serangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan:
A. Kemahalan Harga (Mark-up)
-
Komponen Kerugian: Kerugian sebesar Rp1,56 triliun dihitung dari angka kemahalan harga (mark-up) pengadaan laptop Chromebook.
-
Modus: Pengadaan dilakukan tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan serta tidak didukung dengan referensi harga yang memadai. Para terdakwa diduga memanfaatkan pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk meloloskan harga yang sudah di-mark-up.
B. Pengadaan Tidak Bermanfaat
-
Komponen Kerugian: Kerugian sebesar $44,05 juta (setara Rp621,39 miliar) berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM).
-
Modus: Jaksa menilai pengadaan CDM ini tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
C. Ketidaksesuaian Teknis dan Perencanaan
-
Penyimpangan Teknis: Para terdakwa diduga membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarah pada laptop Chromebook dan CDM yang menggunakan sistem operasi Chrome, namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
-
Implikasi: Akibat proses yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, laptop Chromebook tersebut dilaporkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang memiliki keterbatasan akses internet. Hal ini mengindikasikan bahwa spesifikasi perangkat (Chrome OS) dinilai tidak cocok dengan kondisi infrastruktur di banyak wilayah sasaran.
Singkatnya, program yang seharusnya meningkatkan digitalisasi pendidikan justru diduga menjadi sarana untuk memperkaya diri melalui skema mark-up harga, pemaksaan spesifikasi perangkat (Chrome OS), dan pengadaan lisensi yang tidak dibutuhkan. (A-1)
