Pernyataan Dedi Sitorus Wartawan “Gerombolan Sirkus” Tuai Kecaman, KWP Siapkan Laporan ke MKD

Published:

Hubungan antara wakil rakyat dan insan pers kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Sitorus, memicu gelombang protes dari kalangan wartawan parlemen. Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) menilai ucapan Dedi yang menyebut wartawan sebagai “kayak sirkus” atau “gerombolan sirkus” merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi di lingkungan DPR RI.

Insiden tersebut terjadi di Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), saat wartawan meliput rapat Komisi II DPR RI. Dalam situasi peliputan tersebut, Dedi Sitorus melontarkan pernyataan yang kemudian memicu reaksi keras dari para jurnalis yang bertugas di parlemen.

Melalui pernyataan sikap resminya, KWP menyebut ucapan tersebut bukan sekadar ekspresi spontan, melainkan telah merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menilai pernyataan tersebut menghina dan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dengan insan pers, serta tidak mencerminkan etika dan kehormatan DPR RI sebagai lembaga negara yang seharusnya menghormati setiap profesi,” demikian bunyi pernyataan resmi KWP.

KWP menegaskan, profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, setiap bentuk perendahan terhadap kerja jurnalistik dinilai tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi melemahkan prinsip transparansi yang menjadi fondasi negara demokrasi.

Atas peristiwa tersebut, pengurus KWP menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Langkah itu ditempuh agar dugaan pelanggaran etika oleh anggota dewan dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku di parlemen.

Selain melaporkan ke MKD, KWP juga memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada Dedi Sitorus untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan.

Menurut KWP, permintaan maaf penting dilakukan bukan hanya untuk memulihkan hubungan antara anggota DPR dan insan pers, tetapi juga menjaga kehormatan lembaga legislatif di mata publik.

“Kami menyerukan agar seluruh anggota DPR RI senantiasa menghormati profesi wartawan sebagai mitra strategis dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Kami juga berharap MKD memproses laporan ini secara serius agar peristiwa serupa tidak kembali terulang,” tulis KWP dalam pernyataan yang ditandatangani Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar.

Hingga berita ini ditulis, Dedi Sitorus belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas keberatan yang disampaikan KWP. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Zidan Adam
Zidan Adamhttp://asatunews.my.id
Seorang jurnalis muda berbakat yang memiliki ketajaman dalam melakukan investigasi lapangan dan penyusunan berita mendalam (depth reporting). Berdedikasi tinggi dalam memburu kebenaran, menyampaikan fakta secara objektif, serta menyajikan peristiwa terkini dengan sudut pandang yang segar dan edukatif bagi pembaca.

Related articles

Recent articles