Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp 2,4 triliun.
Pasangan selebritas ternama, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026). Kedatangan keduanya bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 2,4 triliun yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dude dan Alyssa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Keterangan pasangan suami-istri ini diperlukan penyidik lantaran keduanya pernah terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan tersebut sebagai Brand Ambassador (BA).
Dikutip dari laporan Detikcom, Kamis (2/4/2026), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa keterlibatan kedua artis tersebut terendus berdasarkan fakta hasil penyidikan.
“Saudara Dude Herlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ujar Ade Safri kepada wartawan.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim menerima laporan dari masyarakat terkait gagal bayar PT DSI terhadap para pemberi pinjaman (lender). Berdasarkan penyidikan, PT DSI yang beroperasi sejak 2018 ternyata belum mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus yang dijalankan PT DSI adalah dengan menciptakan proyek fiktif. Perusahaan mencatut data peminjam (borrower) yang sudah ada, lalu seolah-olah menawarkan proyek baru kepada masyarakat untuk menarik dana investasi.
“Data borrower digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri. Tercatat sedikitnya ada 1.500 lender yang menjadi korban dalam skema fraud ini.
Hingga saat ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus PT DSI, yakni:
Taufiq Aljufri (Direktur Utama PT DSI)
Mery Yuniarni (Mantan Direktur PT DSI)
Arie Rizal Lesmana (Komisaris PT DSI)
Inisial AS (Founder & Mantan Direktur periode 2018-2024)
Penyidik juga telah melakukan penyitaan aset senilai kurang lebih Rp 300 miliar. Aset tersebut meliputi kantor di Prosperity Tower SCBD Jakarta Selatan, lahan seluas 5,3 hektar di Bandung, hingga ratusan sertifikat tanah dan pemblokiran puluhan rekening perbankan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Analisis Strategis Asatunews.my.id: Celah Industri Fintech
Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ini memberikan gambaran memprihatinkan mengenai celah dalam industri fintech berbasis syariah di Indonesia:
Pemanggilan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono menjadi pengingat keras bagi para pesohor (artis) dalam memilih kerja sama endorsement. Citra “religius” pasangan ini diduga dimanfaatkan oleh PT DSI untuk membangun kepercayaan publik (trust) terhadap investasi berlabel syariah yang ternyata fiktif. Kedepannya, influencer dituntut melakukan due diligence terhadap status perizinan OJK sebelum mempromosikan produk finansial.
Kasus senilai Rp 2,4 triliun ini menunjukkan betapa rentannya label “Syariah” digunakan sebagai tameng untuk menutupi praktik penipuan. Skema proyek fiktif dengan mencatut data peminjam lama adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam ekonomi syariah.
Fakta bahwa PT DSI mampu beroperasi sejak 2018 hingga 2025 tanpa izin OJK menunjukkan adanya “blind spot” dalam pengawasan layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi. Hal ini menjadi catatan bagi regulator untuk lebih proaktif dalam mendeteksi platform finansial ilegal sebelum jatuh ribuan korban.
Meskipun penyidik telah menyita aset senilai Rp 300 miliar, angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang mencapai Rp 2,4 triliun. Tantangan terbesar bagi Bareskrim kini adalah menelusuri aliran dana lainnya (TPPU) agar pengembalian hak para lender dapat maksimal.
Secara keseluruhan, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan kerah putih yang menggunakan sentimen agama untuk menipu masyarakat secara masif. *****
