Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik periode 13–19 April 2026 tidak naik. Simak rincian tarif per kWh dan jumlah kWh untuk token Rp50.000 & Rp100.000.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode 13–19 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan tarif listrik triwulan II (April–Juni) 2026 yang dinyatakan tetap atau tidak mengalami perubahan.
Dikutip dari laman resmi PLN melalui Kompas.com, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri Winarno.
Penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang telah melalui evaluasi terhadap berbagai indikator ekonomi makro.
Dilansir dari Antara, berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk beberapa golongan pelanggan:
Rumah Tangga Non-Subsidi:
Daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500-5.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Rumah Tangga Subsidi:
Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Bisnis & Industri:
Bisnis Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Industri Daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Simulasi Pembelian Token Listrik Rp 50.000 dan Rp 100.000
Pembelian token listrik dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi tiap daerah. Sebagai contoh, untuk wilayah Jakarta dengan asumsi PPJ 2,4% hingga 4%, berikut estimasi kWh yang didapatkan:
Beli Token Rp 50.000:
Daya 900 VA: Mendapatkan 36,09 kWh.
Daya 1.300-2.200 VA: Mendapatkan 33,78 kWh.
Daya 3.500-5.500 VA: Mendapatkan 28,54 kWh.
Beli Token Rp 100.000:
Daya 900 VA: Mendapatkan 72,189 kWh.
Daya 1.300-2.200 VA: Mendapatkan 67,556 kWh.
Daya 3.500-5.500 VA: Mendapatkan 57,072 kWh.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan besaran PPJ di daerah masing-masing, karena hal tersebut akan memengaruhi hasil akhir jumlah kWh yang masuk ke meteran listrik.
Analisis Redaksi Asatunews.my.id: Cegah Inflasi
Keputusan Pemerintah untuk menahan tarif listrik di tengah dinamika ekonomi global merupakan langkah krusial untuk mencegah inflasi dari sektor energi (administered prices). Hal ini memberikan kepastian biaya bagi sektor industri dan rumah tangga.
Adanya rincian perhitungan kWh berdasarkan nominal rupiah (Rp 50.000 dan Rp 100.000) sangat membantu literasi konsumen. Masyarakat seringkali bingung mengapa jumlah kWh yang didapat berbeda meski nominal uangnya sama, dan berita ini menjelaskan peran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai variabel penentu.
Dengan mempertahankan tarif subsidi (R-1/450 VA dan 900 VA), pemerintah secara efektif melindungi kelompok masyarakat rentan. Stabilitas harga energi menjadi bantalan sosial yang penting agar daya beli masyarakat tetap terjaga di kuartal kedua tahun 2026.
Informasi mengenai harga token ini juga mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dalam mengelola konsumsi energi melalui sistem prabayar yang lebih terkontrol. ******
