Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya yang beredar tanpa izin resmi.
Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di ibu kota kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik penjualan obat keras tanpa izin yang beroperasi dengan kedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran obat keras ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penggerebekan dilakukan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26),” ujar Reynold dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Barang bukti yang disita meliputi 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, dan 85 butir alprazolam. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Reynold menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya yang beredar tanpa izin resmi.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” katanya.
Menurut Reynold, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan para pelaku menggunakan modus menyamarkan aktivitas penjualan obat keras melalui toko kosmetik untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan obat-obatan tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” tutur Wisnu.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian 110.
