JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Sebanyak empat mantan pejabat PT Pertamina dan anak usahanya, yakni Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifudin, didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285,18 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/10). “Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ujar JPU Feraldy Abraham Harahap dalam persidangan.
Jaksa: Para Terdakwa beri Perlakuan Istimewa kepada Perusahaan Asing dalam Tender BBM
Jaksa menjelaskan, keempat terdakwa diduga memperkaya dua perusahaan asing, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., melalui pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023. Selain itu, dalam penjualan solar nonsubsidi, mereka juga diduga memperkaya 14 korporasi lain senilai Rp2,54 triliun. Total kerugian negara terdiri atas kerugian keuangan sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian sebesar Rp171,99 triliun. “Perlakuan istimewa diberikan dengan cara membocorkan informasi rahasia tender kepada perusahaan tersebut,” kata Feraldy.
Dalam dakwaannya, JPU juga menuding adanya praktik penetapan harga jual solar nonsubsidi di bawah harga dasar hingga menyebabkan kerugian bagi Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan disebut menyetujui harga jual BBM tanpa mempertimbangkan nilai dasar dan profitabilitas, bahkan menandatangani kontrak penjualan di bawah harga pokok penjualan. Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (A-1)
