Diam-diam Hapus Kode Pemindai Wajah di Kacamata Pintar, Meta Ketahuan Siapkan Fitur Pengintai Massal?

Published:

Meta kedapatan menyisipkan kode pemindaian wajah rahasia bernama “Name Tag” di aplikasi kacamata pintarnya sebelum buru-buru menghapusnya setelah ketahuan publik.

Raksasa teknologi Meta dilaporkan secara diam-diam meluncurkan pembaruan (update) kilat untuk menghapus potongan kode pemindai wajah (face-recognition) dari aplikasi pendamping kacamata pintarnya.

Langkah mencurigakan ini dilakukan hanya sehari setelah media investigasi teknologi, Wired, membongkar keberadaan kode tersembunyi tersebut ke publik pada pekan pertama Juni 2026.

Kode rahasia yang diberi nama internal “Name Tag” tersebut ditemukan tertanam di dalam aplikasi Meta AI—aplikasi yang wajib digunakan pengguna untuk menyambungkan kacamata pintar seperti Ray-Ban Meta atau Oakley ke ponsel melalui jaringan Bluetooth.

Menurut laporan investigasi, algoritma “Name Tag” dirancang untuk mengubah setiap foto wajah orang asing yang tertangkap oleh kamera kacamata menjadi data pengenal biometrik. Data tersebut kemudian akan disimpan di dalam perangkat dan dicocokkan secara otomatis setiap kali kamera kacamata memindai wajah baru di area publik.

Bantahan Meta dan Rekam Jejak Kontroversial

Pasca-temuan tersebut viral, Wakil Presiden Komunikasi Meta, Andy Stone, langsung mengeluarkan pernyataan resmi. Ia berkilah bahwa fitur tersebut hanyalah sebuah proyek uji coba (pilot effort) internal.

“Kami belum mengambil keputusan akhir tentang apa yang akan dilakukan di sini, atau apakah fitur ini akan diluncurkan,” ujar Andy Stone.

Meski Meta berdalih fitur ini bertujuan positif—misalnya membantu orang yang pelupa untuk mengingat nama kenalan mereka—para pakar privasi menilai teknologi ini sangat invasif dan mengerikan. Kacamata pintar ini berpotensi mengubah setiap penggunanya menjadi “alat pengintai dan pemanen data berjalan” yang merekam wajah siapa saja di jalanan tanpa izin.

Langkah instan Meta yang langsung menghapus kode tersebut dalam waktu 24 jam menunjukkan bahwa perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini sadar mereka sedang bermain api dengan isu privasi global.

Apalagi, kacamata pintar ini tengah dihantam berbagai skandal bertubi-tubi. Mulai dari penyalahgunaan oleh sejumlah influencer untuk melecehkan dan merekam wanita secara diam-diam, hingga gugatan class action pada Maret lalu setelah terungkapnya fakta bahwa pekerja digital di Kenya secara tidak sengaja menonton rekaman video intim milik pengguna kacamata pintar Meta yang terunggah otomatis ke server.

Analisis Redaksi: Apa Dampak “Kacamata Pengintai” Ini Bagi Ruang Publik di Indonesia?

1. Benturan Keras dengan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Di Indonesia, data biometrik wajah dikategorikan sebagai Data Pribadi Spesifik berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal-pasal dalam UU ini dengan tegas melarang pemrosesan data biometrik tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik data. Jika Meta mengaktifkan fitur “Name Tag” ini di Indonesia, pengguna kacamata pintar secara otomatis melanggar hukum karena merekam dan memproses data biometrik orang lain di jalan raya, mal, atau transportasi publik tanpa izin tertulis.

2. Ancaman “Kamera Tersembunyi” di Tengah Budaya Komunal Masyarakat Indonesia dikenal sangat komunal dan ramah, di mana interaksi sosial di ruang publik terjadi secara intens. Kehadiran gawai wearable yang bentuknya sekilas mirip kacamata hitam biasa (seperti Ray-Ban Meta) berpotensi memicu kecurigaan sosial yang tinggi. Tanpa adanya indikator lampu rekam yang jelas, kacamata ini rentan disalahgunakan untuk aksi voyeurisme (mengintip), merekam tanpa izin di area sensitif (seperti toilet umum atau tempat ibadah), hingga aksi doxing massal di media sosial.

3. Urgensi Kesadaran Literasi Digital dan “Consent” Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen teknologi di Indonesia bahwa kenyamanan gadget modern sering kali dibayar mahal dengan hilangnya privasi. Sebagai pembaca dan konsumen, kita harus mulai kritis terhadap perangkat yang memiliki kapabilitas merekam konstan. Menghargai hak privasi orang lain (consent) dengan tidak merekam sembarangan menggunakan kacamata pintar adalah etika baru yang harus diadopsi seiring masuknya teknologi AI spasial ke tanah air. Source

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles