Desakan untuk mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kembali menguat di tengah meningkatnya ancaman deforestasi, perubahan iklim, konflik tenurial, dan tekanan terhadap kawasan hutan di Indonesia. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri, menilai regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pengelolaan hutan yang semakin kompleks.
Menurut Rokhmin, pembaruan UU Kehutanan menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan pengelolaan sumber daya hutan mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan yang terus berkembang.
“UU Kehutanan saat ini adalah produk 1999. Sementara deforestasi, perubahan iklim, alih fungsi lahan, hingga konflik tenurial makin masif. Kita butuh payung hukum yang adaptif terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, dan agenda pembangunan berkelanjutan,” kata Rokhmin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University itu menegaskan, revisi UU Kehutanan bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam paparannya, Rokhmin mengungkapkan sedikitnya enam agenda utama yang menjadi fokus pembahasan revisi UU Kehutanan. Salah satunya adalah pembaruan peta kawasan hutan berbasis teknologi modern seperti citra satelit, drone, dan Light Detection and Ranging (LiDAR). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kawasan, sengketa batas wilayah, serta konflik pemanfaatan lahan yang masih sering terjadi.
Selain itu, penataan fungsi kawasan hutan akan dilakukan dengan pendekatan yang lebih ilmiah dan berbasis daya dukung lingkungan. Pengaturan tersebut mencakup kawasan hutan lindung, hutan produksi, Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga kawasan yang dapat dikonversi untuk kebutuhan pembangunan nasional.
Rokhmin juga menyoroti pentingnya penyempurnaan sistem silvikultur dan tata kelola hasil hutan agar lebih ramah lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat sekitar hutan.
“Jangan sampai hutan kaya, rakyatnya miskin,” ujarnya.
Dalam aspek ekonomi, revisi UU Kehutanan diarahkan untuk memperkuat hilirisasi sektor kehutanan. Indonesia, menurut Rokhmin, tidak boleh terus bergantung pada ekspor bahan mentah, melainkan harus mendorong pengolahan hasil hutan di dalam negeri guna menciptakan nilai tambah yang lebih besar.
Komoditas seperti kayu, rotan, getah, serta berbagai hasil hutan bukan kayu lainnya dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi motor pertumbuhan industri nasional, sekaligus membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal juga menjadi salah satu poin penting dalam revisi regulasi tersebut. Rokhmin menilai selama ini masih banyak persoalan terkait kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat adat.
Melalui revisi UU Kehutanan, pemerintah dan DPR diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan sekaligus menjadi bagian dari pembangunan sektor kehutanan nasional.
Tak hanya itu, regulasi baru juga dirancang untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi hijau melalui pengaturan yang lebih komprehensif terkait perdagangan karbon dan pengelolaan karbon hutan (green carbon). Pengaturan tersebut mencakup mekanisme penyerapan karbon, perdagangan karbon, hingga kebijakan pajak karbon yang mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia.
Rokhmin menegaskan seluruh substansi revisi diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan hidup.
“Hutan adalah paru-paru dunia dan sumber penghidupan 50 juta rakyat Indonesia. Kalau UU-nya tidak kita revisi, kita akan kalah melawan deforestasi dan krisis iklim. Ini prioritas untuk Indonesia Emas 2045,” tegas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004 tersebut.
Saat ini, revisi UU Kehutanan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI. Komisi IV DPR menargetkan pembahasan intensif bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, organisasi lingkungan, dunia usaha, hingga perwakilan masyarakat adat, guna menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan pengelolaan hutan Indonesia di masa depan.
