Ketua MPR: Soeharto Sudah Clear, Tak Ada Masalah untuk Jadi Pahlawan Nasional

Published:

BANDUNG, ASATUNEWS.MY.ID – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto seharusnya tidak lagi menimbulkan masalah. Muzani menegaskan bahwa MPR telah menyatakan Soeharto bebas dari segala tuduhan dan permasalahan hukum melalui proses yang ditetapkan dalam TAP MPR. “MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan clear, dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR,” ujar Muzani di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Ahmad Muzani serahkan keputusan akhir pemberian gelar pahlawan kepada Presiden Prabowo, menyusul usulan 40 nama tokoh dari Kemensos.

Meski demikian, Muzani menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberian gelar pahlawan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. “Saya kira tunggu bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh yang dipilih,” kata Muzani. Ia meyakini bahwa Presiden memiliki pertimbangan dan pandangan yang matang terhadap tokoh-tokoh yang akan dianugerahi gelar pahlawan nasional, sesuai dengan peran dan masa bakti mereka dalam mengabdi kepada bangsa.

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengusulkan 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk Soeharto, mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, serta sejumlah tokoh lain seperti Syaikhona Muhammad Kholil, KH Bisri Syansuri, KH Muhammad Yusuf Hasyim, Jenderal M Jusuf, dan Ali Sadikin. Soeharto sendiri sebelum menjadi presiden pernah menduduki berbagai jabatan strategis termasuk Menhankam, Panglima ABRI, dan Pangkostrad pertama. (A-1)

 

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles