JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Subhan, pengacara yang menggugat keabsahan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan siap berdamai dan mencabut gugatannya. Ia mengatakan sudah mengajukan proposal perdamaian kepada pihak Gibran dengan dua syarat utama, yaitu agar Gibran serta pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mundur dari jabatannya. “Pertama, para tergugat harus minta maaf kepada warga negara dan bangsa Indonesia. Kedua, tergugat satu dan dua harus mundur,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (6/10/2025).
Subhan menegaskan, jika kedua syarat tersebut dipenuhi, ia tidak akan menuntut ganti rugi sepeser pun dari gugatan perdata tersebut. Ia menuturkan bahwa tujuan pengajuan gugatan bukanlah untuk mencari uang, melainkan memastikan bahwa pemimpin bangsa tidak memiliki cacat hukum. “Saya tidak butuh uang. Rakyat Indonesia tidak butuh uang, yang dibutuhkan adalah kesejahteraan dan pemimpin yang bersih secara hukum,” katanya. Sidang gugatan ini sendiri telah memasuki tahap mediasi antara kedua pihak.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa proses mediasi belum menyentuh substansi perkara karena pihak penggugat baru menyerahkan proposal perdamaian. Ia juga menyampaikan bahwa Gibran tidak hadir secara langsung dalam mediasi, melainkan memberi kuasa istimewa kepada tim hukumnya. “Belum ke substansi, penggugat memberikan proposal mediasi. Tergugat satu belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” ujar Dadang. Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno bersama Abdul Latip dan Arlen Veronica. (A-1)
