JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dilaporkan aktris Erika Carlina kini memasuki tahap penyidikan. Penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Panda sebagai terlapor pada pekan depan. “Minggu depan pemeriksaannya. Hari Rabu,” ujar Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Iskandar, pada Selasa (7/10/2025).
Pemanggilan DJ Panda dilakukan setelah polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. “Sudah naik penyidikan,” tegas Iskandar, yang mengindikasikan telah ditemukannya unsur pidana dalam laporan tersebut. Erika Carlina sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025, dengan membawa bukti rekaman layar dan percakapan WhatsApp.
Dalam laporannya, Erika mengungkap adanya upaya pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baiknya dengan menyebarkan berita bohong. DJ Panda disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi pribadi, serta UU Perlindungan Data Pribadi. Pemeriksaan mendalam terhadap terlapor dijadwalkan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. (A-1)
