JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang resmi bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo, menilai kliennya belum dapat serta-merta dianggap melakukan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Menurutnya, unsur pencemaran hanya bisa ditentukan jika keaslian ijazah yang dipersoalkan sudah dibuktikan terlebih dahulu. Denny menegaskan bahwa hingga kini publik belum pernah melihat ijazah asli Presiden ditunjukkan secara terbuka, sehingga klaim adanya penghinaan atau fitnah masih prematur.
Kuasa hukum baru Roy Suryo tegaskan kasus belum dapat dibenarkan sebagai pencemaran nama baik sebelum keaslian ijazah diuji.
Denny juga menyebut perkara hukum yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara. Ia menilai penggunaan instrumen pidana untuk menghadapi kritik merupakan bentuk intimidasi yang tidak boleh dibiarkan. Kehadirannya dalam tim hukum disebut bertujuan memperkuat pembelaan dari aspek hukum tata negara, perlindungan hak konstitusional warga, hingga sisi politik. Kasus ini mencuat setelah laporan Presiden Jokowi diproses Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran data elektronik yang memuat narasi ijazah palsu.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik. Lima tersangka dalam klaster pertama—Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis—juga dijerat Pasal 160 KUHP karena dugaan penghasutan. Sementara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk klaster kedua dengan jeratan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai manipulasi dokumen elektronik. Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, sementara penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan analisis digital forensik sebagai bagian dari proses lanjutan perkara tersebut.
TIMELINE KRONOLOGIS KASUS IJAZAH JOKOWI – ROY SURYO CS
1. Mulainya Isu Publik Mengenai Ijazah Jokowi
-
Isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik melalui narasi beberapa tokoh dan aktivis.
-
Konten-konten yang menuduh ijazah Jokowi palsu menyebar di media sosial dan platform digital.
2. Pelaporan ke Polisi
-
Presiden Jokowi melalui jalur hukum melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
-
Laporan berkaitan dengan dugaan:
-
pencemaran nama baik,
-
fitnah,
-
ujaran kebencian,
-
manipulasi data elektronik,
-
serta penghasutan (untuk beberapa tersangka).
-
3. Polda Metro Jaya Memulai Penyidikan
-
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga menyebarkan narasi ijazah palsu.
-
Bukti digital dan unggahan para terlapor dianalisis untuk konstruksi pasal ITE.
4. Penetapan 8 Tersangka (7 November 2025)
Dalam konferensi pers Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, diumumkan:
Klaster 1: Penghasutan & Konten Tuduhan
-
Eggi Sudjana
-
Kurnia Tri Royani
-
Rizal Fadillah
-
Rustam Effendi
-
Damai Hari Lubis
— Dijerat pasal:
-
Pasal 27A & 28 UU ITE
-
Pasal 310/311 KUHP
-
-
Pasal 160 KUHP (penghasutan)
-
Klaster 2: Manipulasi Data Elektronik
-
Roy Suryo
-
Rismon Sianipar
-
Tifauzia Tyassuma
— Dijerat pasal:
-
Pasal 32 ayat (1) UU ITE (menghapus/menyembunyikan data elektronik)
-
Pasal 35 UU ITE (memanipulasi dokumen elektronik)
Ancaman pidana maksimal: 6 tahun penjara.
5. Denny Indrayana Bergabung sebagai Tim Hukum Roy Suryo (14 November 2025)
-
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, mengumumkan bahwa ia bergabung sebagai bagian dari tim pembela Roy Suryo.
-
Ia menegaskan Roy Suryo tidak dapat langsung dianggap mencemarkan nama baik tanpa terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
-
Denny menyebut kasus ini berpotensi mengandung:
-
kriminalisasi politik,
-
upaya membungkam kritik warga negara,
-
penyalahgunaan hukum pidana untuk intimidasi.
-
6. Sikap Hukum Tim Pembela
Denny Indrayana menjelaskan fokus pembelaannya:
-
aspek hukum tata negara,
-
hak dasar warga negara,
-
dinamika politik hukum,
-
serta prosedur pembuktian materiil terkait ijazah.
7. Perkembangan Terkini (hingga 14 November 2025)
-
Penyidikan terhadap para tersangka masih berjalan di Polda Metro Jaya.
-
Tim hukum Roy Suryo telah menyiapkan langkah keberatan terhadap penetapan tersangka.
-
Belum ada agenda persidangan karena perkara masih dalam tahap pendalaman bukti oleh penyidik.
-
Perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi masih menjadi perbincangan publik dan politis.
-
Pemerintah belum memberikan keterangan tambahan mengenai permintaan pembuktian ijazah asli, sementara tim hukum tersangka menggunakan celah itu sebagai strategi pembelaan. (A-1)
