JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Mahasiswa dari berbagai universitas, termasuk Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Esa Unggul, menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan gugatan uji formal dan uji materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan adanya kecacatan prosedural dan manipulasi dalam proses pembentukan undang-undang oleh DPR RI.
Tuntut Uji Formal, Sebut Partisipasi Publik Cuma “Tokenisme” dan Draf Disembunyikan
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unpad, Fitrah Aryo, menegaskan bahwa dugaan manipulasi partisipasi bermakna menjadi celah utama untuk mengajukan gugatan uji formal.
Mahasiswa Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
“Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, RKUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme,” ujar Aryo kepada wartawan di depan Gedung DPR, Selasa (18/11/2025).
Menurut Aryo, dari tiga syarat meaningful participation—hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan—hanya hak untuk didengar yang dipenuhi. Hak untuk dipertimbangkan dan dijelaskan dinilai tidak terpenuhi karena usulan masyarakat tidak pernah dipertimbangkan secara serius dan tidak ada penjelasan memadai mengenai pasal-pasal mana yang diakomodasi atau ditolak.
Draf Final Disembunyikan, Kritik Diabaikan
Aryo juga menyoroti kejanggalan terkait draf resmi RKUHAP. Ia mengungkapkan bahwa draf final baru dikeluarkan oleh DPR RI pada Selasa pagi, tepat sebelum pengesahan.
“Draf yang selama ini mungkin kita kritik adalah draf lama. Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali,” ungkapnya.
Oleh karena itu, fokus utama mahasiswa saat ini adalah membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama terhadap hak asasi manusia.
Senada dengan Aryo, Menteri Sosial Politik Kepresidenan Mahasiswa Esa Unggul, Reza Albaihaqi, menyatakan pihaknya akan segera mengkaji mendalam pasal-pasal bermasalah untuk dibawa ke jalur uji formal dan uji materiil di MK. Reza membantah klaim DPR yang menyebut 99 persen isi KUHAP berasal dari usulan rakyat.
“Koalisi masyarakat sipil membantah hal itu. Karena di dalam pasal yang diusulkan itu berbeda jauh substansinya dengan yang diusulkan,” kata Reza. Ia menuduh DPR telah mereduksi hak asasi manusia melalui pasal-pasal kontroversial.
Konsolidasi Antar-Kampus Dipertimbangkan
Meskipun menempuh jalur hukum, Aryo menekankan bahwa DPR tidak bisa terus menerus menganggap MK sebagai “keranjang sampah” untuk meloloskan undang-undang yang disusun secara tidak benar.
Mahasiswa mempertimbangkan untuk melakukan konsolidasi besar antar-kampus dan elemen masyarakat sipil. Aryo menilai kolaborasi dalam mengajukan uji formal dapat menjadi opportunity yang bagus untuk memperkuat legal standing di hadapan hakim konstitusi.
“Ini menjadi opportunity yang bagus. Kalau kemarin sifatnya sendiri-sendiri, mungkin ke depan bisa berkolaborasi di dalam memohonkan pengujian formal ke MK,” pungkas Aryo.
Latar Belakang Kasus
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam Rapat Paripurna. Proses pengesahan ini menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dari sejumlah universitas. Kritikan utama berpusat pada proses pembentukan undang-undang yang dinilai tertutup, manipulatif, dan tidak memenuhi unsur “partisipasi publik yang bermakna” (meaningful participation), meskipun DPR mengklaim telah menampung usulan masyarakat. Kecurigaan semakin menguat setelah draf final RUU KUHAP dinilai disembunyikan dan baru dirilis sesaat sebelum pengesahan, memicu dugaan adanya pasal-pasal kontroversial yang mereduksi hak asasi manusia. (A-1)
