JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ini pertama kali diumumkan KPK pada 26 Juni 2025 . Proyek pengadaan yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2024 tersebut memiliki nilai fantastis, yakni sebesar Rp2,1 triliun . Hanya dalam hitungan hari, KPK menyatakan bahwa negara diduga mengalami kerugian sementara sebesar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari total nilai proyek.
Penyidik mendalami proses pengadaan baik skema beli putus maupun sewa. Kasus yang telah menetapkan lima tersangka ini diduga menyebabkan kerugian negara sementara sebesar Rp700 miliar.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini . Mereka adalah:
-
Catur Budi Harto (CBH): Mantan Wakil Direktur Utama BRI .
-
Indra Utoyo (IU): Mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk .
-
Dedi Sunardi (DS): Mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI .
-
Elvizar (EL): Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), sebuah vendor dalam proyek ini .
-
Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK): Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, vendor lainnya .
KPK menduga kelima tersangka tersebut secara bersama-sama melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp744,5 miliar . Untuk mendalami kasus ini, KPK telah melarang 13 orang untuk bepergian ke luar negeri sejak 30 Juni 2025 dan telah menyita uang tunai terkait kasus ini sebesar Rp65 miliar .
Modus Operandi dan Perkembangan Terkini
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengadaan mesin EDC di BRI dilakukan dengan dua skema: beli putus senilai Rp942,7 miliar dan sewa (Full Managed Services) senilai Rp1,2 triliun . KPK mengungkap indikasi pengondisian proyek sehingga hanya vendor tertentu, yaitu PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan PT Bringin Inti Teknologi (BIT), yang memenangkan proyek . Proses proof of concept (uji kelayakan teknis) diduga tidak dilakukan secara terbuka dan hanya untuk merek-merek tertentu .
Diduga juga terjadi pemberian hadiah dari vendor kepada pejabat BRI. Catur Budi Harto diduga menerima hadiah sepeda dan kuda senilai Rp525 juta dari Elvizar, sedangkan Dedi Sunardi diduga menerima hadiah sepeda senilai Rp60 juta .
Pemeriksaan terhadap tiga saksi pada 18 November 2025—yaitu MA (Pelaksana Tugas Country Manager Verifone Indonesia), WK (Manajer Proyek PT NEC Indonesia), dan RA (Manajer Umum Keuangan PT NEC Indonesia)—merupakan upaya KPK untuk lebih mendalami proses pengadaan yang diduga bermasalah tersebut, termasuk peran dari perusahaan-perusahaan vendor dan subkontraktor yang terlibat.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai pemberitaan, berikut adalah kronologi lengkap kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang sedang dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kronologi Lengkap dan Detail Peristiwa
Berikut adalah penjelasan lebih rinci untuk setiap tahapan penting dalam peta kronologi di atas.
-
Periode Kejadian (2020–2024): Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 . Proyek pengadaan mesin EDC ini menggunakan dua skema, yaitu beli putus dan sewa . Total nilai proyek yang dikucurkan mencapai Rp2,1 triliun .
-
Awal Penyidikan & Penggeledahan (26 Juni 2025): KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi ini . Pada hari yang sama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta . Dari penggeledahan ini, KPK menyita dokumen pengadaan, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan .
-
Pengumuman Nilai Proyek & Cegalan (30 Juni 2025): KPK mengumumkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai Rp2,1 triliun . KPK juga mencegah 13 orang dengan inisial tertentu untuk bepergian ke luar negeri . Dua dari orang yang dicekal adalah Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI, dan Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI .
-
Perkiraan Kerugian Negara (1 Juli 2025): KPK memberikan pernyataan bahwa kerugian keuangan negara sementara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari total nilai proyek . Perhitungan yang lebih rinci kemudian menyebutkan nilai kerugian negara mencapai Rp744 miliar .
-
Penetapan Tersangka (9 Juli 2025): KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka . Kelima tersangka tersebut adalah:
-
Catur Budi Harto (CBH): Mantan Wakil Direktur Utama BRI .
-
Indra Utoyo (IU): Mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Allo Bank .
-
Dedi Sunardi (DS): Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI .
-
Elvizar (EL): Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), sebuah vendor dalam proyek ini .
-
Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK): Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, vendor lainnya .
Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Tipikor .
-
-
Penyidikan Aliran Dana (15 Oktober 2025): KPK memeriksa lima saksi untuk mendalami aliran uang dan proses bagaimana pekerjaan pengadaan tersebut didapatkan, termasuk yang disubkontrakkan .
-
Pemeriksaan Saksi Vendor (18 November 2025): KPK memeriksa tiga saksi dari perusahaan vendor dan penyedia teknologi, yaitu MA (Pelaksana Tugas Country Manager Verifone Indonesia), WK (Manajer Proyek PT NEC Indonesia), dan RA (Manajer Umum Keuangan PT NEC Indonesia) . Pemeriksaan ini untuk menggali lebih dalam proses pengadaan, baik skema beli putus maupun sewa .
Keterkaitan dengan Kasus Lain
Menarik untuk dicatat bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini, Elvizar (EL) dari PT Pasifik Cipta Solusi, juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023 . Keterkaitan ini diungkap oleh KPK pada 6 Oktober 2025. (A-1)
