JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berpusat pada penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023-2024, yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyitaan aset terhadap pihak swasta diduga terkait hasil tindak pidana korupsi kuota haji periode 2023-2024. KPK menyoroti penyimpangan aturan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji yang benar adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 kuota (92%) dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 kuota (8%) untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara sama rata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Pembagian 50:50 inilah yang dianggap KPK sebagai perbuatan melawan hukum yang menyimpang dari aturan yang berlaku.
Kerugian Negara dan Pencegahan Keberangkatan
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
Penyitaan Aset Terkini
Pada Senin, 17 November 2025, penyidik KPK melakukan kegiatan penyitaan terhadap sejumlah aset milik pihak swasta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi kuota haji. Aset yang disita meliputi:
-
Satu unit rumah di kawasan Jabodetabek beserta surat bukti kepemilikannya.
-
Satu unit mobil merek Mazda CX-3.
-
Dua unit sepeda motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan merupakan langkah awal optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari laporan masyarakat pada Agustus 2025. Kronologi lengkapnya dapat Anda lihat pada garis waktu berikut, yang akan dijelaskan lebih detail di bawahnya.

Awal Mula dan Temuan Awal
Kasus ini berpusat pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini seharusnya dibagi menjadi 92% untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (1.600 jemaah). Namun, Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas justru membaginya secara rata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Pembagian yang tidak sesuai aturan inilah yang diduga menjadi sumber korupsi, dengan kerugian negara awal diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Tahapan Penyidikan KPK
Penyidikan KPK berjalan dengan beberapa langkah signifikan:
-
Laporan dan Awal Penyidikan: Pada 5 Agustus 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengelolaan haji ke KPK. KPK kemudian memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksa pada 7 Agustus.
-
Langkah Pencegahan dan Pemeriksaan: Pada 11 Agustus 2025, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan seorang pengusaha Fuad Hasan Masyhur (FHM). Yaqut kemudian diperiksa ulang pada 1 September 2025.
-
Penyitaan Aset: KPK melakukan serangkaian penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Pada 8 September 2025, KPK menyita 2 rumah milik ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Kemudian, pada 17 November 2025, KPK menyita satu unit rumah di Jabodetabek, satu mobil Mazda CX-3, dan dua unit sepeda motor dari pihak swasta.
-
Pemeriksaan Saksi: Untuk mengembangkan kasus, KPK memeriksa banyak saksi. Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat. Pada 17 November 2025, KPK memeriksa 12 saksi yang merupakan direktur dari berbagai biro perjalanan haji dan umrah.
Rencana dan Konteks Mendatang
KPK berencana mengirim tim penyidik ke Arab Saudi untuk memverifikasi langsung ketersediaan fasilitas dan akomodasi bagi jemaah haji Indonesia. Langkah ini bertujuan menguji kebenaran alasan yang diberikan terkait pembagian kuota. KPK menargetkan penyidikan ini tuntas sebelum penyelenggaraan ibadah haji periode berikutnya dimulai.
Kasus ini bukanlah yang pertama menimpa Kementerian Agama. Secara historis, dua menteri agama sebelumnya, Said Agil Husin Al Munawar (2001-2004) dan Suryadharma Ali (2009-2014), telah dipenjara karena korupsi pengelolaan haji. (A-1)
