KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Published:

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk bersabar menanti pengumuman resmi mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023–2024.

Kerugian Negara Diperkirakan Lampaui Rp1 Triliun, Sosok Tersangka Akan Dibuka Secara Utuh ke Publik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan. Ia memastikan bahwa identitas tersangka serta konstruksi perkara akan dipaparkan secara mendalam saat penahanan dilakukan.

“Sosoknya siapa? Ya nanti kita tunggu pengumuman resminya dari KPK ya. Pasti nanti kami akan sampaikan secara terbuka, lengkap, dan utuh seperti apa konstruksinya, serta pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Hingga saat ini, KPK terus berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit final terkait kerugian negara yang berdasarkan perhitungan awal telah mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Guna kelancaran penyidikan, KPK telah melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang kunci, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Latar Belakang Kasus: Sengkarut Kuota Tambahan dan Pelanggaran UU

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024. Fokus utama penyidikan terletak pada kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut dengan porsi 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus).

Kebijakan ini dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan secara tegas bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara sisanya 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Ketidakseimbangan pembagian ini memicu dugaan adanya praktik transaksional dalam pengalokasian kuota. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan pada ribuan jemaah haji khusus yang bisa berangkat tanpa melalui masa tunggu yang semestinya.

Penyidikan KPK terus berkembang hingga menyasar keterlibatan pihak swasta. Per 18 September 2025, KPK menduga ada sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam skema dugaan korupsi ini, baik melalui pemberian gratifikasi maupun pengaturan kuota yang merugikan jemaah reguler dengan masa tunggu panjang. (A-1)

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles