JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi praktik “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keduanya diduga menerima suap senilai miliaran rupiah dari pihak swasta untuk menjamin pengerjaan paket proyek tertentu.
Diduga Terima Aliran Dana Sejak Awal Menjabat, KPK Sita Sisa Uang OTT Senilai Rp200 Juta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total uang ijon yang mengalir kepada bapak dan anak tersebut mencapai Rp9,5 miliar. Dana tersebut berasal dari Sarjan (SRJ), seorang pengusaha penyedia paket proyek di Kabupaten Bekasi.
“Ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap dalam empat termin melalui perantara. Berdasarkan penyidikan, Ade Kuswara diketahui telah menjalin komunikasi intens dengan Sarjan sejak ia mulai menjabat sebagai Bupati pada tahun 2024. Praktik lancung ini terdeteksi berlangsung rutin dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.
Selain uang ijon proyek, KPK juga mengendus adanya penerimaan lain oleh Ade Kuswara yang jumlahnya mencapai Rp4,7 miliar. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp200 juta yang merupakan sisa dari setoran tahap keempat.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU TPK.
Perkembangan Terbaru Kasus
Hingga berita ini diturunkan, berikut adalah poin-poin perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus korupsi Bupati Bekasi:
-
Penahanan Tersangka: KPK telah melakukan penahanan resmi terhadap ADK, HMK, dan SRJ untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
-
Penggeledahan Kantor Pemkab: Tim penyidik KPK mulai bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi dan beberapa dinas terkait untuk mencari bukti tambahan berupa dokumen kontrak proyek yang menjadi objek suap.
-
Pemeriksaan Saksi: KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi dan beberapa rekanan kontraktor lainnya untuk mendalami kemungkinan adanya pemberi suap selain tersangka SRJ.
-
Tracing Aset: Lembaga antirasuah ini juga mulai melakukan pelacakan aset (asset tracing) terhadap harta kekayaan Ade Kuswara dan ayahnya untuk mengusut potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (A-1)
