JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter kecantikan sekaligus influencer dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, atau yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024 lalu.
Buntut Laporan “Dokter Detektif”: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Perdana Besok
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee sebenarnya telah ditetapkan sejak 15 Desember 2025. Namun, pengumuman secara rinci baru disampaikan ke publik pada Selasa (6/1/2026).
Duduk Perkara dan Temuan Produk
Laporan Doktif bermula dari investigasi mandiri terhadap beberapa produk kecantikan milik Richard Lee yang dijual di marketplace. Berdasarkan hasil uji dan pengecekan, beberapa produk diduga bermasalah:
-
White Tomato: Diduga tidak mengandung bahan white tomato sesuai klaim komposisinya.
-
DNA Salmon: Ditemukan dalam kondisi kemasan yang tidak steril dan diduga telah dikemas ulang (repacking).
-
Miss V Stem Cell: Diduga merupakan produk repacking dari merek lain.
“Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status saudara RL menjadi tersangka,” ujar Kombes Reonald di Mapolda Metro Jaya.
Agenda Pemeriksaan dan Status Saling Lapor
Pihak kepolisian sebenarnya telah melayangkan panggilan pertama pada 23 Desember 2025, namun Richard Lee berhalangan hadir. Ia dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026 besok.
Menariknya, kasus ini merupakan fenomena “saling lapor”. Sebelumnya, Dokter Detektif juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee. Doktif dituding telah menyebarkan berita bohong terkait izin praktik klinik milik Richard Lee.
Hingga saat ini, kedua belah pihak masih dijadwalkan untuk menempuh jalur mediasi di Polres Jakarta Selatan pada hari ini, 6 Januari 2026, guna mencari titik temu sebelum proses hukum masing-masing berlanjut ke tahap persidangan.
Data Pelengkap: Rincian Kasus Richard Lee vs Doktif
| Aspek | Keterangan |
| Status Hukum Richard Lee | Tersangka (Polda Metro Jaya) – Pelanggaran Perlindungan Konsumen & Kesehatan. |
| Status Hukum Doktif | Tersangka (Polres Jaksel) – Pencemaran Nama Baik (UU ITE). |
| Produk yang Disorot | White Tomato, DNA Salmon, Miss V Stem Cell. |
| Jadwal Penting | 6 Januari (Mediasi), 7 Januari (Pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka). |
| Ancaman Hukuman | UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan (tergantung pasal yang diterapkan). |
(A-1)
