JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Putusan sela ini dibacakan dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Majelis Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Sah, Mantan Mendikbudristek Tetap Jalani Pemeriksaan Perkara
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Dengan demikian, surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan sah di mata hukum.
“Menyatakan keberatan atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS – 79/ garis m.1.10/FT.1/11/ 2025 adalah sah menurut hukum,” ujar Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Latar Belakang Kasus: Dugaan Penyimpangan Proyek Chromebook
Kasus yang menjerat pendiri Gojek ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Dalam eksepsinya, Nadiem Makarim sempat membela diri dengan menyatakan:
-
Dakwaan Tidak Jelas: Nadiem menilai dakwaan JPU lebih banyak dibangun di atas narasi daripada fakta hukum yang kuat.
-
Tidak Ada Motif Ekonomi: Ia menegaskan tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri karena telah memiliki kesuksesan finansial sebelum menjabat sebagai menteri.
-
Reputasi: Nadiem menyatakan tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi yang dibangun puluhan tahun demi menambah kekayaan melalui jalur korupsi.
Kronologis Persidangan hingga Penolakan Eksepsi
Proses hukum terhadap Nadiem Makarim berlangsung cukup cepat sejak akhir tahun lalu. Berikut adalah linimasa perjalanan kasusnya di persidangan:
1. Pembacaan Eksepsi (5 Januari 2026)
Nadiem memberikan pernyataan emosional di depan hakim. Ia menyebut pengabdiannya di Kemendikbudristek adalah ikhtiar membangun negeri. Ia menegaskan jika tujuannya adalah uang, ia akan tetap di dunia bisnis.
2. Analisis Pakar Hukum (6 Januari 2026)
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, telah memprediksi penolakan ini. Ia menyebut 95% eksepsi dalam kasus tipikor biasanya ditolak karena keberatan yang diajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
3. Putusan Sela (12 Januari 2026)
Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti pada persidangan berikutnya. Biaya perkara pun diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan akhir dibacakan.
Kelanjutan Sidang
Dengan ditolaknya eksepsi ini, Nadiem Makarim harus bersiap menghadapi pembuktian materiil di persidangan. Fokus utama sidang selanjutnya adalah pembuktian apakah benar terjadi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
Pihak penasihat hukum Nadiem menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum dengan kooperatif sambil menyiapkan bukti-bukti sanggahan terhadap poin-poin dakwaan jaksa. (A-1)
