JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas mengenai status pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK menyatakan tidak ada pihak manapun yang melindungi atau menjadi “backing” bagi FHM.
Fokus pada Kecukupan Alat Bukti, KPK Sebut Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz Baru Jadi Tersangka Awal.
“Tidak ada,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Ia menekankan bahwa setiap penetapan tersangka murni didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Dua Tersangka Awal: Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka utama dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini. Keduanya adalah:
-
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama RI.
-
Ishfah Abidal Aziz (IAA): Mantan Staf Khusus Menag yang akrab disapa Gus Alex.
“Dalam suatu ekspose disimpulkan bahwa pihak-pihak ini yang sudah terpenuhi kecukupan alat buktinya. Jadi dua orang dulu, saudara YCQ dan IAA,” jelas Budi. Meski begitu, KPK menegaskan penyidikan masih bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pemeriksaan terkait inisiatif diskresi kuota.
Nasib Fuad Hasan Masyhur dan Pencekalan
Meskipun Fuad Hasan Masyhur belum berstatus tersangka, KPK telah memasukkan namanya dalam daftar pencegahan ke luar negeri sejak Agustus 2025 bersama YCQ dan IAA. KPK saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pencekalan terhadap bos Maktour tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidikan ini berawal dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025, yang kemudian diikuti dengan temuan indikasi kerugian negara fantastis yang mencapai Rp1 triliun lebih.
Data Relevan: Kejanggalan Kuota 50:50
Kasus ini mencuat setelah Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan serius dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2024.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, aturan pembagian kuota seharusnya adalah:
-
Haji Reguler: 92%
-
Haji Khusus: 8%
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas saat itu membagi kuota tambahan secara 50 berbanding 50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus). Ketidaksesuaian dengan undang-undang inilah yang menjadi pintu masuk KPK dalam mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji (Timeline)
| Tanggal | Peristiwa Penting |
| 9 Agustus 2025 | KPK resmi memulai penyidikan kasus kuota haji. |
| 11 Agustus 2025 | Pengumuman kerugian negara Rp1 Triliun & pencekalan YCQ, IAA, dan FHM. |
| 9 Januari 2026 | Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) resmi jadi tersangka. |
| 14 Januari 2026 | KPK bantah lindungi Fuad Hasan Masyhur dan tegaskan penyidikan terus berkembang. |
Berikut adalah ringkasan poin-poin pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 yang ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI, yang menjadi dasar kuat bagi KPK dalam mengusut kasus ini:
Daftar Pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Penyelenggaraan Haji 2024
Pansus Haji DPR RI menemukan sedikitnya empat poin krusial yang dinilai menabrak aturan hukum dan merugikan calon jemaah haji reguler:
-
Pelanggaran Alokasi Kuota Tambahan (Pasal 64): Sesuai Pasal 64 ayat (2), kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota nasional. Kemenag secara sepihak membagi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi dengan skema 50:50 (10.000 untuk Haji Khusus). Hal ini dianggap ilegal karena mengurangi hak jemaah haji reguler yang sudah antre puluhan tahun.
-
Pengabaian Daftar Antrean (Pasal 15): Pansus menemukan adanya ribuan jemaah haji khusus yang berangkat tanpa melalui prosedur antrean yang sah (zero years waiting time). Hal ini melanggar prinsip keadilan bagi jemaah yang telah membayar setoran awal namun keberangkatannya tergeser oleh “jalur cepat” tersebut.
-
Ketidaksesuaian dengan Hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII: Pembagian kuota 50:50 tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPR RI dalam Rapat Kerja resmi. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pimpinan kementerian saat itu.
-
Indikasi “Jual Beli” Kuota: Pansus menduga adanya motif ekonomi di balik pengalihan kuota ke Haji Khusus. Karena biaya Haji Khusus jauh lebih mahal (menggunakan biro swasta), terdapat dugaan adanya aliran dana atau gratifikasi dari pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji (PIHK) tertentu kepada oknum di kementerian untuk mendapatkan jatah kuota tambahan tersebut.
Implikasi Hukum
Temuan-temuan di atas kini menjadi bukti kunci bagi penyidik KPK untuk membuktikan unsur “melawan hukum” dan “menyalahgunakan kewenangan” yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kerugian negara sebesar Rp1 triliun tersebut muncul dari potensi hilangnya pendapatan negara dan kerugian ekonomi jemaah reguler akibat pengalihan kuota secara ilegal.
Korupsi Kuota Haji dan “Kiamat” Kecil Bagi Antrean Jemaah Lansia
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang kini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan sekadar angka kerugian negara sebesar Rp1 triliun. Di balik meja penyidikan KPK, ada realita pahit yang harus ditelan oleh jutaan jemaah haji reguler, terutama para lansia yang telah menabung puluhan tahun demi satu kesempatan menuju tanah suci.
Pengkhianatan terhadap Antrean Puluhan Tahun
Temuan Pansus Haji mengenai pembagian kuota tambahan 50:50 adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92% kuota tambahan diperuntukkan bagi haji reguler. Ketika 10.000 jatah “hak” rakyat kecil dialihkan ke haji khusus (swasta), secara otomatis ribuan jemaah lansia yang seharusnya berangkat tahun ini terpaksa mundur ke daftar tunggu tahun berikutnya.
Bagi seorang kakek atau nenek berusia 70-an tahun, penundaan satu tahun bukan sekadar soal waktu, melainkan soal fisik dan kesempatan. Korupsi di sektor ini adalah pengkhianatan terhadap harapan mereka yang telah menyisihkan uang dari hasil bertani atau berdagang kecil-kecilan.
Diskriminasi Berbasis Ekonomi
Dugaan adanya jemaah “jalur cepat” atau zero years waiting time di haji khusus menunjukkan betapa uang bisa membeli keadilan di kementerian yang seharusnya mengurusi moral bangsa. Jika benar ada intervensi dari biro perjalanan tertentu yang melibatkan “backing” atau suap, maka penyelenggaraan ibadah haji telah berubah dari pelayanan ibadah menjadi transaksi komersial yang kotor.
Dampak Sistemik: Masa Tunggu yang Kian “Gila”
Saat ini, masa tunggu haji di beberapa wilayah di Indonesia sudah mencapai 30 hingga 40 tahun. Setiap satu kuota yang dikorupsi atau disalahgunakan, akan menambah beban antrean sistemik. Jika praktik diskresi ilegal ini terus dibiarkan tanpa hukuman yang menjerakan, kita sedang mewariskan sistem yang hanya memihak kepada mereka yang kaya dan berkuasa.
Kesimpulan
Langkah KPK menetapkan tersangka dan mengusut aliran dana hingga ke pihak swasta seperti Maktour harus didukung penuh. Masyarakat tidak hanya butuh uang negara kembali, tetapi butuh kepastian bahwa keadilan antrean dikembalikan. Jangan sampai mimpi lansia Indonesia untuk beribadah terkubur hanya karena segelintir pejabat yang silau oleh kuota tambahan. (A-1)
