RUU Polri Dibahas, DPR Nilai Perpanjangan Usia Pensiun Perlu Dipertimbangkan

Published:

Perdebatan mengenai batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Di tengah kebutuhan menjaga profesionalisme dan efektivitas organisasi, sejumlah anggota DPR menilai negara harus menghitung secara cermat nilai investasi yang telah dikeluarkan untuk membentuk setiap personel kepolisian sebelum menetapkan kebijakan pensiun.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan negara telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk mendidik dan melatih anggota Polri sejak awal karier hingga menduduki posisi strategis. Karena itu, menurutnya, pembahasan usia pensiun tidak bisa semata-mata dilihat dari aspek administratif, melainkan juga harus mempertimbangkan manfaat yang masih dapat diberikan oleh personel berpengalaman.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU Polri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Soedeson menegaskan bahwa profesi kepolisian merupakan pekerjaan yang sangat teknis dan membutuhkan proses pembentukan kompetensi yang panjang.

“Setiap pendidikan (anggota Polri) itu, kan negara mengeluarkan biaya yang sangat besar,” kata Soedeson.

Menurut dia, investasi negara terhadap anggota Polri tidak hanya berbentuk biaya pendidikan formal, tetapi juga mencakup berbagai program pelatihan, pengembangan kompetensi, serta pengalaman lapangan yang diperoleh selama bertahun-tahun menjalankan tugas.

Setiap jenjang kepangkatan, lanjutnya, menuntut pendidikan lanjutan dan peningkatan kapasitas agar personel mampu menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks. Proses tersebut membuat anggota Polri mencapai tingkat kematangan profesional setelah melalui perjalanan karier yang panjang.

Karena itu, Soedeson mempertanyakan efektivitas kebijakan pensiun apabila diterapkan ketika seorang anggota justru berada pada fase paling produktif dan memiliki pengalaman yang luas.

“Nah, pada waktu mereka berada di puncak itu, kemudian mereka disuruh pensiun. Negara rugi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan bahwa pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki personel senior masih dapat dimanfaatkan untuk memperkuat organisasi, baik melalui fungsi operasional, pembinaan, maupun transfer pengetahuan kepada generasi berikutnya.

Meski demikian, Soedeson menekankan bahwa pembahasan usia pensiun tetap harus mempertimbangkan faktor kesehatan. Menurutnya, tugas kepolisian berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum sehingga membutuhkan kondisi fisik yang memadai.

“Polisi itu harus sehat. Karena kalau di dalam pemeriksaan itu, pertanyaan pertama kepada masyarakat itu, apakah Anda sehat? Jadi aneh juga kalau yang bertanya tidak sehat, menanyakan orang,” katanya.

Pembahasan batas usia pensiun menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam revisi UU Polri. DPR dan pemerintah saat ini masih menelaah berbagai masukan guna mencari titik keseimbangan antara kebutuhan regenerasi organisasi, pemanfaatan sumber daya manusia yang telah berpengalaman, serta tuntutan profesionalisme institusi kepolisian di masa mendatang.

Zidan Adam
Zidan Adamhttp://asatunews.my.id
Seorang jurnalis muda berbakat yang memiliki ketajaman dalam melakukan investigasi lapangan dan penyusunan berita mendalam (depth reporting). Berdedikasi tinggi dalam memburu kebenaran, menyampaikan fakta secara objektif, serta menyajikan peristiwa terkini dengan sudut pandang yang segar dan edukatif bagi pembaca.

Related articles

Recent articles