Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah RUU tersebut memperoleh persetujuan dalam rapat kerja dan pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR pada hari yang sama.
Pengesahan RUU Polri menjadi salah satu agenda utama rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU sekaligus menjelaskan proses penyusunannya.
Menurut Habiburokhman, pembahasan revisi UU Polri telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Ia menyebut Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait substansi revisi undang-undang tersebut.
Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi guna memperoleh masukan dari kalangan akademisi. DPR turut melibatkan berbagai kelompok masyarakat, mahasiswa, serta para ahli dalam bidang hukum untuk memberikan pandangan terhadap arah reformasi institusi kepolisian.
“Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan universitas di 12 provinsi. Kami juga mengundang para ahli, kelompok masyarakat, dan mahasiswa untuk memberikan masukan terhadap upaya reformasi Polri,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan, setelah 25 Mei 2026, pembahasan RUU Polri kembali diperkuat melalui serangkaian forum konsultasi publik. Dalam periode tersebut, Komisi III disebut menggelar 12 RDPU tambahan yang melibatkan pakar hukum, akademisi kesehatan masyarakat, organisasi mahasiswa, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari berbagai pihak.
Pengambilan Keputusan di Paripurna
Setelah laporan Komisi III disampaikan, pimpinan rapat paripurna melanjutkan agenda dengan meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir terhadap RUU Polri.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian menanyakan persetujuan forum untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco sebelum pengesahan dilakukan.
Habiburokhman Puji Kapolri
Dalam penyampaian laporannya, Habiburokhman juga sempat memberikan apresiasi kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menyebut Listyo Sigit sebagai salah satu kepala kepolisian terbaik yang pernah dimiliki Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan anggota DPR dan tamu undangan sebelum proses pengesahan berlangsung.
Proses Pembahasan RUU Polri
Revisi UU Polri menjadi salah satu pembahasan penting di DPR sepanjang 2026 karena menyangkut penguatan kelembagaan kepolisian, tata kelola organisasi, serta penyesuaian terhadap berbagai tantangan keamanan dan penegakan hukum yang berkembang.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, RUU ini terlebih dahulu dibahas secara intensif oleh Komisi III DPR bersama pemerintah melalui sejumlah rapat kerja, panitia kerja, forum konsultasi publik, dan rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasil pembahasan tersebut kemudian dibawa ke tingkat paripurna untuk memperoleh persetujuan akhir dari DPR.
