DPR Selesaikan 28 UU, Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Digodok

Published:

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 28 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang sejak awal masa persidangan 2024 hingga berakhirnya masa sidang terakhir. Namun, RUU tentang Perampasan Aset masih belum rampung dan masuk dalam daftar 43 RUU yang berada pada tahap penyusunan.

Puan menyampaikan perkembangan tersebut dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Puan, pembukaan masa persidangan baru menjadi momentum bagi DPR untuk memperkuat fungsi legislasi sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada pencapaian kuantitatif.

“Masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” kata Puan.

DPR Selesaikan 28 UU

Puan merinci, dari 28 UU yang telah diselesaikan DPR bersama pemerintah, tiga UU berasal dari Komisi I DPR, 10 UU dari Komisi II, dan tiga UU dari Komisi III.

Kemudian, dua UU diselesaikan melalui Komisi VI, satu UU melalui Komisi VII, satu UU melalui Komisi VIII, serta masing-masing dua UU melalui Komisi XI dan Komisi XIII.

Pencapaian tersebut menjadi bagian dari kinerja legislasi DPR dalam menjalankan fungsi pembentukan undang-undang. Namun, Puan menekankan bahwa jumlah produk hukum bukan satu-satunya ukuran keberhasilan lembaga legislatif.

“Karena kualitas pembentukan UU tidak hanya diukur dari banyaknya UU yang dihasilkan, tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya UU tersebut,” ujar dia.

14 RUU Masuk Pembicaraan Tingkat I

Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR juga akan memusatkan perhatian pada 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.

Selain itu, DPR akan melanjutkan proses penyusunan 43 RUU yang masih berada pada tahap awal pembentukan peraturan perundang-undangan.

Salah satu RUU yang masuk dalam daftar tersebut adalah RUU Perampasan Aset. RUU ini menjadi perhatian karena proses pembahasannya berkaitan dengan upaya memperkuat instrumen hukum negara dalam menangani aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, Puan memastikan proses penyusunan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan masukan masyarakat. DPR, kata dia, tengah menjaring aspirasi publik melalui mekanisme meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” kata Puan.

Menurut Puan, keterlibatan publik menjadi bagian penting agar produk legislasi tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, penyelesaian RUU Perampasan Aset belum menjadi bagian dari 28 UU yang telah dirampungkan DPR bersama pemerintah. RUU tersebut masih berada dalam proses penyusunan bersama puluhan rancangan undang-undang lainnya.

Bagi DPR, pekerjaan legislasi pada masa persidangan mendatang bukan sekadar mengejar target jumlah undang-undang. Tantangan utamanya adalah memastikan setiap produk hukum yang dilahirkan benar-benar memiliki kualitas, legitimasi, serta dampak yang dapat dirasakan masyarakat.

Zidan Adam
Zidan Adamhttp://asatunews.my.id
Seorang jurnalis muda berbakat yang memiliki ketajaman dalam melakukan investigasi lapangan dan penyusunan berita mendalam (depth reporting). Berdedikasi tinggi dalam memburu kebenaran, menyampaikan fakta secara objektif, serta menyajikan peristiwa terkini dengan sudut pandang yang segar dan edukatif bagi pembaca.

Related articles

Recent articles