Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa memilih wakil kepala daerah mulai mengemuka di DPR RI. Usulan tersebut dinilai layak dikaji sebagai bagian dari evaluasi sistem demokrasi daerah, menyusul munculnya berbagai persoalan dalam relasi kepala daerah dan wakilnya selama ini.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan gagasan tersebut merupakan usulan yang menarik sekaligus simpatik. Menurut dia, pembahasan mengenai format baru Pilkada kini telah menjadi perhatian berbagai fraksi di DPR RI.
“Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja,” kata Saleh di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Saleh menegaskan, perubahan mekanisme Pilkada tidak dapat diputuskan secara terburu-buru. Seluruh aspek, baik manfaat maupun potensi dampak negatifnya, harus dikaji secara komprehensif sebelum menjadi kebijakan.
Ia juga menilai masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pembahasan dengan memberikan pandangan sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang.
Menurut Saleh, salah satu aspek penting yang harus dirumuskan adalah mekanisme pengisian jabatan apabila kepala daerah berhalangan tetap. Jika Pilkada hanya memilih kepala daerah, maka aturan mengenai pengganti harus memiliki kepastian hukum.
Ia menyebut sejumlah opsi dapat dipertimbangkan, seperti pemilihan melalui DPRD atau mekanisme lain yang melibatkan partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Ketua Komisi VII DPR RI tersebut menilai sudah saatnya pemerintah dan DPR mengevaluasi kembali tugas, fungsi, serta kewenangan wakil kepala daerah. Selama ini, kata dia, tidak sedikit wakil kepala daerah yang dinilai tidak memperoleh ruang menjalankan tugas secara optimal, bahkan berujung konflik dengan kepala daerah.
“Itu kan contoh tidak baik. Sementara, budaya kita menyebut bahwa para pemimpin adalah teladan. Mereka adalah contoh yang harus dipedomani,” ujarnya.
Saleh menegaskan PAN terbuka terhadap setiap gagasan yang bertujuan memperbaiki kualitas demokrasi dan sistem pemilu di Indonesia. Partainya, kata dia, akan bersikap kooperatif dalam setiap pembahasan revisi regulasi yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
Berawal dari Usulan di Komisi II DPR
Wacana Pilkada tanpa wakil kepala daerah sebelumnya disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah.
Khozin mengusulkan agar Pilkada ke depan hanya memilih kepala daerah. Setelah terpilih, kepala daerah diberikan kewenangan menunjuk wakilnya.
Menurut dia, mekanisme tersebut dapat mengurangi praktik menjadikan calon wakil kepala daerah sekadar sebagai pendulang suara atau vote getter saat kontestasi politik.
“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” ujar Khozin.
Usulan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam evaluasi Undang-Undang Pilkada. Sejumlah fraksi di DPR pun mulai membuka ruang diskusi untuk mengkaji efektivitas sistem pemilihan kepala daerah, termasuk kemungkinan perubahan terhadap posisi dan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah.
