JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Pihak dokter kecantikan Reza Gladys mengumumkan rencana untuk melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap artis Nikita Mirzani dalam perkara perdata yang sedang berjalan. Rencana gugatan tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (11/11/2025). Surya Batubara menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut total kerugian sebesar Rp504 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil Rp4 miliar akibat dugaan pemerasan, ditambah kerugian imateriil sebesar Rp500 miliar. Gugatan rekonvensi ini direncanakan akan diajukan pada sidang pekan depan sebagai tanggapan terhadap proposal dari pihak penggugat.

Reza Gladys Tuntut Ganti Rugi Rp504 Miliar atas Dugaan Pemerasan

Menurut tim kuasa hukum, nominal gugatan tersebut dinilai wajar karena Reza Glady merasa posisinya sebagai korban pemerasan. Kerugian materiil sebesar Rp4 miliar diklaim sebagai angka pasti hasil pemerasan, sementara kerugian imateriil Rp500 miliar diajukan atas dasar rusaknya nama baik dan menurunnya hasil usaha sang dokter. Gugatan balik ini diharapkan dapat memberikan keadilan atas kerugian yang dialami kliennya.

Menanggapi rencana gugatan fantastis tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyatakan pihaknya tidak gentar. Galih menyebut langkah hukum berupa gugatan balik merupakan hak setiap warga negara dan menegaskan bahwa mereka siap menghadapi perlawanan hukum tersebut. Pihak Nikita Mirzani akan tetap menjalani proses persidangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menunggu realisasi dari rencana gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Reza Gladys.

Biografi Singkat Reza Gladys

Reza Gladys adalah seorang dokter kecantikan dan pengusaha di bidang estetika. Ia dikenal sebagai pendiri dan pemilik dari sejumlah klinik kecantikan yang tersebar di beberapa kota di Indonesia. Selain aktif sebagai dokter dan pebisnis, ia juga cukup dikenal di media sosial.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari adanya dugaan pemerasan yang dialami oleh Reza Gladys, di mana ia mengklaim sebagai korban dari tindakan tersebut yang diduga dilakukan oleh artis Nikita Mirzani. Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum. Saat ini, terdapat perkara perdata yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Rencana Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) yang diajukan oleh Reza Gladys dengan tuntutan Rp504 miliar merupakan langkah perlawanan balik dari pihak tergugat (Reza Gladys) di dalam perkara perdata yang sudah ada, dengan mendasarkan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang timbul dari dugaan pemerasan sebelumnya.

Kasus-kasus Hukum yang Melibatkan Reza Gladys

Sebagian besar terkait dengan perseteruannya dengan artis Nikita Mirzani. Berikut adalah ringkasan kasus-kasus tersebut:

1. Kasus Dugaan Pemerasan (Pidana)

  • Peran Reza Gladys: Sebagai korban pelapor.
  • Inti Kasus: Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
  • Kronologi Singkat: Kasus ini bermula dari perselisihan di media sosial. Nikita Mirzani diduga memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys. Setelah Reza menghubungi asisten Nikita untuk berdamai, ia justru diminta uang senilai miliaran rupiah (diklaim Reza mentransfer total sekitar Rp4 miliar).
  • Tindak Lanjut: Laporan ini berujung pada penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bahkan sempat ditahan.

2. Kasus Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (Tergugat dan Penggugat Balik)

  • Peran Reza Gladys: Sebagai tergugat dalam gugatan awal, dan kemudian sebagai penggugat rekonvensi (gugatan balik).
  • Inti Kasus: Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Reza Gladys.
  • Tuntutan Awal (dari Nikita Mirzani): Pihak Nikita Mirzani menuntut ganti rugi (awalnya sekitar Rp244 miliar, dan dalam proposal perdamaian menjadi Rp200 miliar) atas kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya, termasuk kehilangan kebebasan untuk bekerja.
  • Gugatan Balik (dari Reza Gladys): Pihak Reza Gladys merespons dengan mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang menuntut total ganti rugi sebesar Rp504 miliar (Rp4 miliar kerugian materiil dari pemerasan + Rp500 miliar kerugian imateriil, seperti nama baik dan penurunan usaha).
  • Proses Hukum: Kasus ini sedang dalam tahap persidangan perdata dan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

3. Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen (Pidana)

  • Peran Reza Gladys: Dikabarkan menghadapi ancaman hukuman terkait dugaan tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen atas produk skincare miliknya.
  • Inti Kasus: Diduga produk skincare yang dipermasalahkan melakukan overclaim (klaim berlebihan) atau dijual tanpa izin edar yang sesuai/memadai.
  • Tindak Lanjut: Kasus ini dilaporkan dan dikabarkan melibatkan saksi yang siap memberikan keterangan di persidangan.

Secara umum, perseteruan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani adalah kasus yang paling menonjol dan saling berbalas, melibatkan ranah pidana (pemerasan) dan perdata (gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan rekonvensi). (A-1)

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *