JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan urgensi penerapan kebijakan perlindungan anak di ranah daring guna menjawab tantangan pesatnya perkembangan teknologi. “Kecepatan perkembangan teknologi yang tidak segera diantisipasi dengan baik berpotensi mengancam perkembangan fisik dan mental anak. Harus ada langkah nyata yang segera dan komprehensif untuk menjawab tantangan itu,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025). Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, 4 dari 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak akibat mengakses media sosial.
Lestari menekankan pentingnya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. “Peta jalan ini harus menjadi pemahaman bersama para pemangku kepentingan di 15 kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya. Perpres yang telah berlaku sejak 5 Agustus 2025 itu diharapkan mampu menjadi panduan bersama lintas lembaga dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak di ranah digital.
Lebih lanjut, anggota Komisi X DPR RI itu mendorong percepatan sosialisasi kebijakan agar masyarakat mendapat pemahaman yang utuh. “Hanya dengan pemahaman yang sama dari para pemangku kepentingan, kebijakan yang ada dapat diimplementasikan sesuai rencana,” tegasnya. Lestari berharap, peta jalan tersebut dapat segera menciptakan rasa aman dan nyaman dalam proses tumbuh kembang generasi penerus bangsa di tengah derasnya arus perkembangan teknologi. (A-1)
