JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Mengawali kuartal pertama tahun 2026, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah bentukan lintas kementerian mulai tancap gas. Kali ini, radar pembersihan diarahkan ke wilayah pesisir strategis di Jakarta dan Surabaya yang diduga kuat menjadi ajang penyerobotan lahan negara secara ilegal oleh oknum pengembang besar berkedok reklamasi.

Targetkan Pengembalian 1.000 Hektar Lahan Negara; Pengamat: Ujian Konsistensi Berantas ‘Greedynomics’

Langkah ini menyusul temuan adanya ribuan hektar lahan pesisir yang dikuasai tanpa izin pelepasan kawasan hutan maupun HGU yang sah. Operasi ini disebut-sebut sebagai bagian dari komitmen besar pemerintah dalam memberantas praktik Greedynomics yang merugikan kedaulatan agraria nasional.

Modus Operasi: Manipulasi Sertifikat di Atas Air

Berdasarkan data awal yang dihimpun redaksi, modus yang digunakan para mafia tanah di wilayah pesisir melibatkan oknum birokrasi tingkat rendah hingga menengah. Mereka diduga menerbitkan dokumen penguasaan lahan di area yang seharusnya menjadi zona konservasi atau milik negara.

“Kami menemukan adanya sertifikat yang terbit di atas koordinat yang secara teknis masih berupa perairan atau hutan bakau. Ini adalah pelanggaran administrasi berat yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ungkap sumber internal di kementerian terkait, Senin (26/1/2026).

Target Pengembalian Lahan

Satgas menargetkan pemulihan aset negara sedikitnya 1.000 hektar dalam enam bulan pertama tahun ini. Fokus utama berada di:

  • Pantai Utara Jakarta: Penertiban lahan hasil urugan yang belum memiliki izin hak pakai yang jelas.

  • Pesisir Surabaya Timur: Audit terhadap klaim lahan oleh korporasi yang menghambat akses nelayan lokal.

Tantangan Penegakan Hukum

Pengamat kebijakan publik menilai operasi ini akan menghadapi tantangan besar karena melibatkan modal raksasa. “Ini bukan sekadar menangkap preman tanah, tapi melawan korporasi yang memiliki ‘bekingan’ kuat. Jika Satgas berhasil, ini akan menjadi preseden hukum terbaik di era kepemimpinan sekarang,” ujar pengamat tersebut.

Di sisi lain, masyarakat pesisir menyambut baik langkah ini. Penertiban lahan ilegal diharapkan mampu mengembalikan akses publik terhadap pantai dan memperbaiki ekosistem mangrove yang rusak akibat pembangunan serampangan.

Kerugian Negara Akibat Mafia Tanah

Berdasarkan laporan tahun 2025, kerugian negara akibat praktik mafia tanah di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 triliun. Sektor pesisir menjadi yang paling rawan karena nilai ekonomis tanahnya yang melonjak tajam dalam waktu singkat seiring dengan proyek pengembangan kota mandiri. (A-1)

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *