JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) kembali merilis daftar terbaru lebih dari 100 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong per Januari 2026.
Modus Baru ‘Deepfake’ dan Catut Nama Tokoh Nasional; Segera Cek Daftar Hitam Berikut Sebelum Terjebak!
Yang mengejutkan, temuan kali ini menunjukkan peningkatan penggunaan modus pencatutan nama tokoh publik nasional, mulai dari menteri, pejabat negara, hingga influencer ternama, untuk meyakinkan calon korban. Modus ini seringkali menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi suara dan wajah (deepfake) agar seolah-olah tokoh tersebut memberikan testimoni resmi.
Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Modus ‘Catut Nama’
Berdasarkan keterangan resmi OJK, terdapat beberapa ciri utama yang harus diwaspadai masyarakat agar tidak terjebak dalam lingkaran hutang yang mencekik:
-
Menggunakan Foto Tokoh Publik: Menampilkan foto pejabat atau tokoh nasional pada iklan di media sosial dengan narasi “Disetujui oleh…” atau “Program Resmi Pemerintah”.
-
Menawarkan Bunga Sangat Rendah: Janji bunga hampir 0% yang merupakan jebakan untuk mencuri data pribadi.
-
Akses Data Berlebihan: Meminta izin akses kontak, galeri foto, hingga lokasi GPS yang nantinya digunakan untuk mengintimidasi korban.
-
Tanpa Izin OJK: Tidak memiliki legalitas di database resmi ojk.go.id.
Daftar Ringkas Entitas yang Diblokir (Januari 2026)
Meskipun OJK telah memblokir situs dan aplikasinya, entitas ini sering berganti nama. Beberapa nama domain dan aplikasi yang masuk dalam daftar hitam terbaru antara lain:
-
Kelompok Dana Cepat AI (Mencatut logo kementerian)
-
Pinjaman Mandiri Rakyat (Bukan bagian dari Bank Mandiri)
-
Investasi Saham Nasional 2026 (Modus titip dana)
-
Kredit Kilat Tokoh (Menggunakan wajah artis untuk promosi) (Daftar lengkap 100+ entitas dapat diunduh melalui situs resmi OJK).
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Terjebak?
OJK mengimbau masyarakat yang sudah menjadi korban intimidasi atau penipuan pinjol ilegal untuk:
-
Jangan Membayar: Jika pinjol tersebut ilegal, secara hukum perjanjian tersebut batal demi hukum.
-
Lapor ke Polisi: Melalui portal patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat jika ada ancaman kekerasan.
-
Blokir Semua Kontak: Putus komunikasi dengan penagih yang melakukan intimidasi.
-
Cek Legalitas via WhatsApp: Ketik nama pinjol dan kirim ke nomor resmi OJK di 081-157-157-157.
Kerugian Akibat Investasi Ilegal
Hingga awal 2026, akumulasi kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan pinjol ilegal di Indonesia diperkirakan menembus angka Rp130 triliun. Hal ini dipicu oleh rendahnya literasi digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan.
