JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yuldi Yusman menyatakan pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan dapat berdampak pada pembatalan izin tinggal mereka di negara tempat keduanya berada. “Karena kan secara otomatis harusnya dengan dibatalkan paspor yang bersangkutan, izin tinggal di Malaysianya pun tentunya pasti sudah bisa dibatalkan,” ujar Yuldi di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Rabu (8/10).
Kemenimipas Laporkan Pencabutan Paspor ke Otoritas Negara Tujuan
Yuldi menambahkan, pencabutan paspor kedua tersangka telah dilaporkan ke otoritas imigrasi negara tempat mereka tinggal untuk membatasi ruang gerak dan mencegah keduanya berpindah ke negara lain. Ia menegaskan, pemulangan ke Indonesia akan mengikuti aturan negara setempat. “Kalau overstay-kan setiap negara punya aturan. Pasti kalau sudah melewati batas izin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal,” katanya.
Pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan pada 11 Juli 2025 dan Jurist Tan pada 22 Juli 2025 atas permintaan Kejaksaan Agung. Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan TPPU. Ia terakhir terdeteksi ke Malaysia pada 6 Februari 2025. Sementara Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, menjadi tersangka kasus korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022 dan diisukan berada di Australia. (A-1)
