JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi mengenai status kewarganegaraan dua tersangka buron, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, setelah paspor mereka dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan). “Yang jelas, ketika seseorang dicabut paspor, maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless,” jelas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor utamanya membatasi ruang gerak kedua tersangka untuk bepergian antarnegara. “Keberadaan yang bersangkutan di sana (negara lain), karena sudah dicabut paspornya oleh negara yang menerbitkan paspor, maka bisa dinyatakan ilegal,” lanjutnya. Langkah ini merupakan strategi Kejagung untuk memaksa mereka kembali ke Indonesia, selain upaya melalui red notice Interpol.
Kedua tersangka kini menghadapi dua pilihan: kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau berisiko dideportasi karena overstay. Riza Chalid merupakan tersangka kasus korupsi dan TPPU di PT Pertamina, sementara Jurist Tan diduga terlibat korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Saat ini, Riza diduga berada di Malaysia, sedangkan Jurist Tan diisukan berada di Australia. (A-1)
