JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 44 bidang tanah yang diduga hasil tindak pidana korupsi dari para tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan secara bertahap pada September 2025. “Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Aset Senilai Puluhan Miliar Diduga Hasil Korupsi Pengurusan RPTKA, KPK Telusuri Aliran Uang dan Kepemilikan
Menurut Budi, aset-aset tersebut disita dari tersangka Jamal Shodiqin (JS), staf di Kemenaker, yang diduga mengelola aset milik Dirjen Binapenta Kemenaker Haryanto (HY), salah satu tersangka utama. “Aset-aset yang dilakukan penyitaan terhadap Saudara JS tersebut adalah aset-aset yang diduga dikelola dari Saudara H,” jelasnya. KPK masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan hasil pemerasan terhadap pemohon izin RPTKA di lingkungan Kemenaker. “Dari banyaknya jumlah aset yang disita, tentu ini menjadi ironi. Aset-aset itu diperoleh dari tindak pidana korupsi di sektor ketenagakerjaan,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menahan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk eks Dirjen Binapenta Suhartono, Dirjen Binapenta periode 2024–2025 Haryanto, dan sejumlah pejabat serta staf Kemenaker lainnya. Mereka diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019–2024. Rinciannya, Haryanto menerima Rp 18 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp 13,9 miliar, dan Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar, sementara sisanya mengalir ke tersangka lain dengan nominal bervariasi. (A-1)
