JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sindiran tajam terhadap Nikita Mirzani dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). JPU menegaskan bahwa terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu tidak memiliki kompetensi untuk mengedukasi produk kecantikan. “Terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit,” tegas jaksa dalam persidangan.
Jaksa tegaskan artis berinisial NM tidak memiliki kewenangan hukum maupun keahlian di bidang kesehatan kulit dalam persidangan kasus pemerasan dan TPPU.
Jaksa menilai keahlian sesungguhnya dari Nikita hanyalah dalam dunia akting, bukan di bidang kesehatan atau kosmetik. “Maka kemampuan dan keahlian seorang artis adalah dalam dunia akting, yaitu seni yang bertujuan untuk menghibur atau menyampaikan cerita melalui peran yang disimulasikan dengan melibatkan perbuatan berpura-pura,” lanjut jaksa. Sindiran ini berlanjut dengan anggapan bahwa pleidoi yang disampaikan Nikita pekan lalu pun dianggap seperti sebuah sandiwara.
JPU juga mengingatkan Nikita untuk bersikap jujur dan tidak menganggap persidangan sebagai dunia akting. “Penuntut umum melalui tanggapan ini dengan niat baik ingin menyadarkan terdakwa Nikita Mirzani agar berbicara sesuai fakta persidangan dan jangan bernarasi fiktif dalam nota pembelaan atau pleidoinya,” pungkas jaksa. Pernyataan ini menegaskan permintaan JPU agar Nikita tidak lagi memainkan peran layaknya di dunia hiburan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (A-1)
