JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen sebelum mengumumkan HS sebagai tersangka. “Pada kemarin (Selasa, 28/10/2025), penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Penyitaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker
Budi menjelaskan bahwa penyitaan mobil dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara. Selain kendaraan, penyidik juga membawa sejumlah dokumen penting dari rumah Hery Sudarmanto. “Sejumlah dokumen tersebut tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” tambah Budi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, dengan nilai pungutan mencapai sekitar Rp53,7 miliar pada periode 2019–2024. Kasus tersebut diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar, kemudian berlanjut di masa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. (A-1)
