JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pertama kali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Juni 2025. KPK menetapkan delapan orang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka.
Berkas delapan pegawai Kemenaker dilimpahkan ke JPU dalam dua tahap pada 12 dan 19 November 2025. Kasus pemerasan yang merugikan negara miliaran rupiah ini diduga telah berlangsung selama tiga periode kepemimpinan menteri.
Modus operandi yang terungkap adalah para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka untuk memeras para pemohon izin RPTKA, baik agen maupun perusahaan tenaga kerja asing, dengan janji percepatan proses pengesahan. Modusnya antara lain dengan menyampaikan adanya kekurangan berkas, menunda proses bagi pemohon yang tidak membayar, serta meminta uang dalam tahapan wawancara.
Pemerasan ini diduga kuat telah berlangsung secara sistemik selama tiga periode kepemimpinan menteri, yaitu era Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), Hanif Dhakiri (2014-2019), dan Ida Fauziyah (2019-2024). Selama kurun waktu 2019-2024 saja, uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai Rp53,7 miliar.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam dua gelombang: empat orang pada 17 Juli 2025, dan empat orang lagi pada 24 Juli 2025. Dalam pengembangan kasus, pada 29 Oktober 2025, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru.
Proses hukum kini memasuki tahap persiapan penuntutan setelah KPK melimpahkan berkas perkara delapan tersangka awal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua tahap, yaitu pada 12 November dan 19 November 2025.
Berikut adalah kronologi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan perkembangan terbaru.

Kronologi Lengkap Kasus
Berikut adalah detail dari setiap tahapan penting dalam pengungkapan kasus ini:
-
Masa Kejadian (2019–2024)
Para tersangka diduga melakukan pemerasan secara sistematis terhadap pemohon RPTKA. Modusnya antara lain dengan sengaja memperlambat proses atau menyulitkan pemohon yang tidak mau memberikan uang, misalnya dengan tidak menginformasikan kekurangan dokumen . Sebaliknya, pemohon yang bersedia membayar mendapatkan layanan khusus. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik ini awalnya diungkap sebesar Rp 53,7 miliar dan kemudian meningkat menjadi Rp 85 miliar . Sebagian dari dana ini bahkan didistribusikan kepada 85 pegawai di lingkungan Direktorat PPTKA dengan modus “uang dua mingguan” . -
Pengungkapan & Penahanan Awal
Pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan identitas 8 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka . Kedelapan tersangka tersebut kemudian ditahan dalam dua gelombang, yaitu pada 17 Juli dan 24 Juli 2025 . -
Pengembangan Kasus & Tersangka Baru
Penyidikan berlanjut dengan penggeledahan terhadap rumah Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, pada 28 Oktober 2025 . Dalam penggeledahan ini, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen . Sehari kemudian, pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka kesembilan dalam kasus ini. Heri diduga terlibat dalam pemerasan dan menerima aliran dana hasil kejahatan tersebut . -
Menuju Persidangan
Proses hukum memasuki tahap persiapan penuntutan. KPK melimpahkan berkas perkara delapan tersangka awal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua tahap: empat tersangka pada 12 November 2025, dan empat tersangka lagi pada 19 November 2025 . Dengan dilimpahkannya berkas, kasus ini kini siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Latar Belakang dan Modus Operandi
-
Apa itu RPTKA?
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia . Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan menjadi dasar untuk mengajukan izin kerja dan izin tinggal bagi TKA . -
Latar Belakang Pemerasan
RPTKA menjadi “gerbang” yang krusial karena tanpa dokumen ini, penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Keterlambatan tersebut dapat mengakibatkan denda bagi perusahaan sebesar Rp 1 juta per hari per tenaga asing . Para tersangka diduga memanfaatkan tekanan ini untuk memeras para pemohon, baik agen tenaga kerja maupun perusahaan, dengan menjanjikan percepatan proses.
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Delapan di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker, dan satu orang merupakan mantan pejabat tinggi.
Profil Tersangka
Tabel berikut merangkum profil dan jabatan terakhir yang dijabat oleh para tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan.
| Nama Tersangka | Jabatan Terakhir yang Dijabat | Keterangan |
|---|---|---|
| Suhartono | Dirjen Binapenta & PKK (2020-2023) | – |
| Haryanto | Dirjen Binapenta & PKK (2024-2025); sebelumnya Direktur PPTKA (2019-2024) | – |
| Wisnu Pramono | Direktur PPTKA (2017-2019); Inspektur II Itjen Kemnaker (2019-2020) | – |
| Devi Anggraeni | Direktur PPTKA (2024-2025); sebelumnya Koordinator Uji Kelayakan RPTKA | – |
| Gatot Widiartono (GTW) | Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA, Direktorat PPTKA (2021-2025) | – |
| Putri Citra Wahyoe (PCW) | Staf/Verifikator Pengesahan RPTKA, Direktorat PPTKA (2019-2025) | – |
| Jamal Shodiqin (JMS) | Analis TU/Pengantar Kerja Ahli, Direktorat PPTKA (2019-2025) | – |
| Alfa Eshad (ALF) | Pengantar Kerja Ahli Muda, Kemnaker (2018-2025) | – |
| Heri Sudarmanto (HS) | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker (Jan 2017 – Sep 2018) | Tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan kasus. |
Kekayaan dan Peran dalam Kasus
-
Latar Belakang Jabatan: Sebelum menduduki jabatan tinggi, para tersangka utama telah lama berkarier di Kemnaker. Suhartono pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Staf Ahli, sementara Haryanto merupakan bawahan Suhartono sebelum akhirnya menggantikan posisinya. Wisnu Pramono tercatat memiliki kekayaan yang sangat signifikan dibandingkan tersangka lainnya.
-
Total Kerugian Negara: Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Sebanyak 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga diduga menikmati hasil dari praktik ini, termasuk dalam bentuk pembagian uang dan Tunjangan Hari Raya (THR).
-
Modus Operandi: Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan kewenangan untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan. Caranya dengan sengaja menyampaikan ada kekurangan berkas, menunda proses bagi yang tidak membayar, serta meminta uang dalam tahapan wawancara. Pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak era kepemimpinan menteri sebelumnya. (A-1)
