KPK Tegaskan Gugatan Cerai Ridwan Kamil Tak Hambat Penyidikan Korupsi Bank BJB

Published:

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun saksi kunci dalam kasus ini, Ridwan Kamil (RK), tengah menghadapi proses perceraian.

Lembaga Antirasuah Tegaskan Fokus pada Aliran Dana (Follow the Money) dalam Kasus Pengadaan Iklan senilai Rp222 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa gugatan cerai yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut terhadap istrinya, Atalia Praratya, merupakan ranah pribadi yang berbeda dengan materi penyidikan korupsi.

“Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Terkait kekhawatiran mengenai penelusuran aset (asset tracing) akibat adanya pembagian harta atau perubahan status hukum perkawinan, KPK memastikan hal tersebut tidak akan menjadi kendala. Budi menekankan bahwa penyidik menggunakan metode follow the money untuk melacak setiap rupiah yang berasal dari dana nonbujeter pengadaan iklan tersebut.

“Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money. Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul bertepatan dengan digelarnya sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya di Pengadilan Agama Kota Bandung pada hari yang sama. Keduanya diketahui tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Mark-Up Iklan Bank BJB

Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait adanya penyimpangan dalam dana pengadaan iklan Bank BJB untuk periode 2021-2023. Berdasarkan data penyidikan, total anggaran yang dialokasikan untuk promosi di media cetak dan televisi mencapai sekitar Rp409 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya selisih yang sangat signifikan antara dana yang dikeluarkan dengan realisasi sebenarnya.

KPK menduga terdapat penggelembungan harga (mark-up) serta penggunaan dana nonbujeter untuk kepentingan di luar operasional bank. Hingga saat ini, estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2025, yang meliputi pejabat internal Bank BJB serta pihak swasta dari agensi iklan:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB.

  2. Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.

  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

  4. Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.

  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus ini bermula ketika rumahnya digeledah penyidik pada 10 Maret 2025, yang berujung pada penyitaan aset berupa sepeda motor dan mobil. RK sendiri telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait perannya sebagai kepala daerah selama periode terjadinya kasus tersebut. (A-1)

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles