JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 pada Jumat (9/1/2026). Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Penyidikan Berkepanjangan, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun dan Aset Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan,
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu.”
Penetapan tersebut menandai babak baru dalam penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah. KPK menyebut dugaan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah lobi pemerintah dengan Arab Saudi. Namun, pembagian kuota tambahan itu menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, berbeda dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan kuota khusus maksimal 8 % dari total.
KPK menilai kebijakan pembagian tersebut membuat sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun tidak mendapat kesempatan berangkat.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah rumah, kendaraan, dan uang valas yang diduga terkait dengan kasus ini.
Kronologis Penanganan Perkara
-
19 Juni 2025 – KPK secara resmi menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji.
-
11 Agustus 2025 – KPK menghitung awal kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun dan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut serta dua lainnya.
-
Sepanjang 2025 – Penyidik KPK mengumpulkan bukti, termasuk memanggil saksi-saksi dan melakukan permintaan data ke Arab Saudi terkait fasilitas haji yang digunakan.
-
16 Desember 2025 – Yaqut kembali diperiksa oleh penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersebut.
-
8 Januari 2026 – KPK secara internal menetapkan status tersangka Yaqut dan Ishfah.
-
9 Januari 2026 – Penetapan tersangka diumumkan secara publik oleh KPK.
Data dan Fakta Kasus
-
Tersangka: Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz (mantan stafsus Menag)
-
Perkara: Dugaan korupsi kuota haji 2024 terkait pembagian tambahan kuota
-
Kerugian negara awal: ± Rp 1 triliun
-
Aset yang disita: rumah, mobil, uang valas dan lainnya yang terkait dengan kasus
-
Jumlah kuota haji 2024: 213.320 jemaah reguler, 27.680 jemaah haji khusus
-
Potensi korban kebijakan: ± 8.400 jemaah haji reguler yang batal berangkat
-
Harta kekayaan eks Menag: sekitar Rp 13,7 miliar berdasarkan LHKPN terakhir
Respons Pihak Terkait
Sejumlah pihak mengomentari penetapan tersangka tersebut. Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said mengatakan,
“Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini… Yang penting, harus adil.”
Amin juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, bahwa seseorang yang disangka tetap dianggap tidak bersalah sampai putusan hukum tetap.
Status Penanganan Hukum
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan dan akan menentukan pasal yang disangkakan secara lengkap. Penetapan tersangka oleh KPK membuka kemungkinan proses hukum lebih lanjut termasuk penahanan, tuntutan, dan persidangan.
KPK juga sempat membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti aliran dana terkait perkara ini. (A-1)
