Petugas Kantor Pertanahan memeriksa dokumen sertifikat tanah.
Petugas Kantor Pertanahan memeriksa dokumen sertifikat tanah.

ATR/BPN jelaskan penyebab sertifikat ganda dan cara cek keabsahan sertifikat tanah, mulai dari pengecekan buku tanah hingga penyelesaian sengketa.

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kasus sertifikat ganda masih kerap terjadi dalam praktik pertanahan di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kebingungan karena terdapat dua atau lebih sertifikat atas satu bidang tanah yang sama.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang memicu munculnya sertifikat ganda. Salah satunya berkaitan dengan status sertifikat lama yang dikategorikan sebagai KW 4, 5, dan 6.

Sertifikat dalam kategori tersebut diterbitkan pada periode 1961 hingga 1997 dan belum dilengkapi peta kadastral. Akibatnya, data belum terintegrasi dalam sistem digital sehingga rentan terjadi tumpang tindih.

“Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu,” ujar Shamy, dikutip Jumat (27/2/2026).

Untuk memastikan sertifikat yang sah secara hukum, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat.

1. Cek ke Kantor Pertanahan

Langkah utama adalah melakukan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan setempat. Petugas akan mencocokkan data pada sertifikat dengan:

  • Buku tanah
  • Surat ukur
  • Peta pendaftaran

Sertifikat yang datanya identik dengan buku tanah yang tersimpan di BPN memiliki kedudukan hukum lebih kuat.

2. Telusuri Riwayat Peralihan Hak

Riwayat kepemilikan tanah harus jelas dan berkesinambungan, mulai dari pemilik pertama hingga pemegang hak terakhir. Bukti peralihan seperti akta jual beli, hibah, maupun waris menjadi faktor penting dalam menentukan keabsahan.

3. Periksa Prosedur Penerbitan

Sertifikat yang diterbitkan tanpa prosedur sah, misalnya tanpa pengumuman data fisik dan yuridis, dapat dinyatakan cacat administrasi dan berpotensi dibatalkan.

4. Penyelesaian Sengketa

Apabila kedua pihak tetap bersikukuh atas kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui:

  • Mediasi di Kantor Pertanahan
  • Permohonan pembatalan sertifikat
  • Gugatan ke pengadilan

ATR/BPN menekankan pentingnya pengecekan administrasi dan kelengkapan dokumen guna mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari. ****

 

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *