Ilustrasi petugas  KPK RI terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. (BLOOMBERG TECHNOZ)
Ilustrasi petugas  KPK RI terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. (BLOOMBERG TECHNOZ)

KPK tetapkan Direktur Maktour dan Ketua Umum Kesthuri sebagai tersangka baru kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Simak aliran dananya di sini.

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023-2024. Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka baru.

Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

“Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari laman Bloomberg Technoz, Senin (30/03/2026).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan eks Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik KPK menduga Ismail dan Asrul berperan aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Keduanya disinyalir memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara demi memuluskan skema percepatan keberangkatan (T0).

Berdasarkan data penyidikan, Ismail Adham diduga pernah menyerahkan uang sebesar US$30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, terdapat aliran dana sebesar US$5 ribu dan SAR16 ribu yang mengalir kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, Asrul Azis Taba tercatat pernah memberikan uang dalam jumlah besar, yakni mencapai US$406 ribu kepada Gus Alex. Pemberian uang ini diduga kuat sebagai representasi komitmen kepada Menteri Agama saat itu.

Modus yang dijalankan adalah dengan membagi kuota tambahan tersebut ke perusahaan-perusahaan travel yang terafiliasi dengan Maktour. Akibat praktik ini, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tak sah sebesar Rp27,8 miliar.

Tak hanya itu, kebijakan Kementerian Agama dalam memberikan kuota tambahan kepada delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga membuahkan keuntungan ilegal sebesar Rp40,8 miliar.

KPK menjerat Ismail dan Asrul dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP.

Analisis Strategis Asatunews.my.id: Babak Baru

Penetapan tersangka dari kalangan elit travel haji (Maktour dan Kesthuri) menandai babak baru dalam pembersihan ekosistem ibadah haji di Indonesia. Berikut poin analisis utamanya:

  1. Simbiosis Mutuualisme Ilegal: Kasus ini mengonfirmasi adanya kerjasama gelap antara regulator (Kementerian Agama) dan operator swasta. Penggunaan skema percepatan keberangkatan (T0) yang dijual secara mahal merupakan bentuk komersialisasi hak ibadah yang sangat mencederai rasa keadilan jemaah haji reguler yang harus mengantre puluhan tahun.

  2. Efek Domino pada Asosiasi: Keterlibatan Ketua Umum Kesthuri sebagai tersangka mencoreng marwah asosiasi travel haji. Hal ini berpotensi memicu mosi tidak percaya dari para anggota asosiasi lainnya dan menuntut adanya reformasi total dalam sistem distribusi kuota tambahan di masa depan.

  3. Status Saksi Pejabat Penting: Nama Bos Maktour dan Dirjen PHU Hilman Latief yang masih berstatus saksi menjadi “bola panas” bagi KPK. Mengingat besarnya angka aliran dana yang ditemukan penyidik, besar kemungkinan akan ada pengembangan penyidikan lebih lanjut yang menyasar level manajerial yang lebih tinggi di lingkungan Kemenag maupun korporasi terkait.

Secara teknis, pengungkapan keuntungan tak sah hingga total lebih dari Rp68 miliar ini menjadi bukti kuat bahwa kuota haji tambahan telah dijadikan komoditas bisnis oleh oknum tertentu, bukan semata-mata untuk memperpendek antrean jemaah. ****

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *